Bitung - Suaraindonesia1, Skandal bongkar muat BBM ilegal yang diduga tidak memiliki izin dari instansi terkait dan tidak sesuai SOP di dermaga Polairud dan juga klarifikasi dari kombes Bayuaji Yudha Prajas SH, MH Polda Sulut Di bantah keras dari Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri.
Menurut Fikri, Memang Minyak penebusan, dan penebusan itu hanya nota pembelian minyak kepada Pertamina atau AKR sehingga dinyatakan Minyak Penebusan,
Beliau. Juga menambahkan kalau memang Legalitas nya ada kenapa pada saat pertemuan di hotel Swisbell tidak mampu menunjukan bukti tebusan minyak BBM bio solar, malahan menawarkan uang 1.000.000 untuk Take down Pemberitaan tersebut,
Fikri juga menegaskan sebagai kepala satuan Polairud Polda Sulut seharusnya melihat dampak dari kegiatan tersebut memiliki risiko yang sangat tinggi, Dan itu bukan Kewenangan dari pihak Polairud untuk memberikan izin bongkar muat di pelabuhan tersebut padahal sudah jelas Aturannya dan regulasi nya jangan Nelayan yang menjadi tameng padahal untuk kepentingan yang lain.
fikri juga mengatakan Ada beberapa risiko yang harus dihindari ketika melakukan kegiatan bongkar muat BBM di dermaga, di antaranya:
- Risiko Kebakaran dan Ledakan
- Risiko Tumpahan Minyak
- Risiko Cedera dan Kematian
- Risiko Kerusakan Fasilitas
- Risiko Lingkungan
Fikri juga mengatakan, apalagi kegiatan tersebut dilakukan di dermaga milik instansi kepolisian, tentunya harus memiliki izin yang lengkap dan ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya:
1. Tujuan Utama: Pelabuhan Polairud memiliki tujuan utama sebagai fasilitas untuk kegiatan kepolisian, bukan untuk kegiatan komersial.
2. Perizinan: Penggunaan pelabuhan Polairud untuk kegiatan bisnis atau bongkar muat minyak memerlukan izin dari otoritas terkait, seperti Mabes Polri, Polda, atau Kantor Polairud.
3. Kepentingan Nasional: Jika kegiatan bisnis atau bongkar muat minyak tersebut dianggap memiliki kepentingan nasional, maka mungkin dapat dipertimbangkan untuk diberikan izin.
4. Keselamatan dan Keamanan: Kegiatan bisnis atau bongkar muat minyak di pelabuhan Polairud harus memenuhi standar keselamatan dan keamanan yang ditetapkan oleh otoritas terkait.
Fikri menjelaskan bahwa izin bongkar muat minyak BBM di pelabuhan memerlukan beberapa izin, antara lain:
1. Izin dari Kementerian Perhubungan: Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak di pelabuhan.
2. Izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak yang terkait dengan kegiatan hulu migas.
3. Izin dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas): Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak yang terkait dengan kegiatan hilir migas.
4. Izin dari Pemerintah Daerah: Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak di pelabuhan yang berada di wilayah pemerintah daerah.
5. Izin Lingkungan: Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak yang terkait dengan dampak lingkungan.
Fikri juga menyampaikan bahwa jika kegiatan tersebut tidak memiliki izin yang lengkap, maka sanksinya sangat berat.
dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan beberapa peraturan, antara lain: Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Pelabuhan, Peraturan Menteri Perhubungan No. 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan, dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tegas Fikri.
jika aturan dan penyelewengan bongkar muat minyak di pelabuhan tidak diikuti, maka nilai kerugian negara dapat sangat besar. Berikut beberapa kemungkinan kerugian negara:
1. *Kehilangan Pajak*: Jika pajak tidak dibayar, maka negara kehilangan pendapatan pajak yang seharusnya diterima. Misalnya, PPN, PPnBM, PPh Pasal 22, dan bea masuk.
2. *Kehilangan Bea Bongkar Muat*: Jika bea bongkar muat tidak dibayar, maka negara kehilangan pendapatan dari kegiatan bongkar muat minyak di pelabuhan.
3. *Kehilangan Royalti*: Jika minyak yang dibongkar tidak dilaporkan atau tidak dibayar royalti, maka negara kehilangan pendapatan
Nilai kerugian negara dapat dihitung berdasarkan:
- Jumlah minyak yang dibongkar tidak sah
- Harga minyak yang berlaku
- Tarif pajak dan bea yang berlaku
- Biaya pembersihan dan pemulihan lingkungan
Misalnya, jika 1.000 ton minyak dibongkar tidak sah dengan harga Rp 10.000 per liter, maka nilai minyak tersebut adalah Rp 10 miliar. Jika pajak dan bea yang berlaku adalah 30%, maka kerugian negara adalah:
- PPN: 10% x Rp 10 miliar = Rp 1 miliar
- PPnBM: 10% x Rp 10 miliar = Rp 1 miliar
- PPh Pasal 22: 2,5% x Rp 10 miliar = Rp 250 juta
- Bea Bongkar Muat: 5% x Rp 10 miliar = Rp 500 juta
- Total kerugian negara: Rp 2,75 miliar
Namun, perlu diingat bahwa nilai kerugian negara dapat lebih besar jika terjadi kerusakan lingkungan atau kerugian lainnya. "Tutupnya


