SULUT, — Suaraindonesia1, Penasihat Hukum (PH), Michaela E. Paruntu (MEP), Apler Bentian, menyerahkan uang ganti rugi hasil penipuan tersangka Calvin Paginda kepada pelapor Lady Olga, Senin (23/2/2026). Adapun pengembalian uang senilai Rp212 juta ini dilakukan di depan penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Menariknya, sebelumnya juga telah dilakukan 2x pengembalian dengan nominal bervariasi yakni pertama Rp45 juta dan kemudian Rp310 juta. Sehingga jika diakumulasikan dengan nilai yang dikembalikan terakhir ini yakni Rp212 juta, maka total yang diterima pelapor Lady Olga sebagai ganti rugi adalah Rp567 juta.
Dan dengan adanya pengembalian uang tersebut, keduanya sepakat untuk damai lewat jalur Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi oleh Polda Sulut.
Diketahui, sebelumnya kasus ini sempat menyita perhatian publik pasalnya berembus isu jika uang hasil penipuan oleh tersangka Calvin itu, tidak hanya masuk kantong sendiri, tapi disebut-sebut diduga ikut mengalir ke para petinggi Golkar Sulut.
Bukan tanpa alasan, sejumlah pihak berasumsi jika sosok Calvin tidak ada apa-apanya di partai, sehingga mustahil bisa melakukan aksi tersebut tampa di back up orang besar di partai. Meski begitu, dengan dikembalikannya uang tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut baik pidana maupun perdata karena persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan.


