BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Putusann PTUN Final! Anton Adjami: Kejari Boalemo Jangan Tutup Mata, Bupati harus Segera Pecat Mantan Kades Pentadu Barat.



BOALEMO – Suaraindonesia1, Tabir gelap yang menyelimuti kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa Pentadu Barat kini semakin terang benderang. Pasca keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang secara resmi menolak gugatan sang mantan kades, aktivis Anton Adjami kembali menyalak keras. Ia menilai tidak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengulur-ulur waktu.


Anton menegaskan bahwa Hasil yang telah diberikan oleh PTUN Gorontalo hingga PTUN Manado adalah bukti sahih bahwa posisi terlapor sudah "skakmat".


Dengan nada geram, Anton menyoroti sikap pembangkangan yang dilakukan oleh oknum mantan kades tersebut. Menurutnya, melayangkan gugatan ke PTUN bukan sekadar upaya hukum, melainkan bentuk perlawanan nyata terhadap marwah Pemerintah Kabupaten Boalemo.

"Dia sudah secara nyata melakukan perlawanan terhadap pemerintah saat ini dengan menyeret urusan ini ke PTUN Gorontalo dan Manado, dan hasilnya? Gugatannya ditolak! Ini adalah tamparan keras. Sekarang, apalagi yang ditunggu?" tegas Anton Adjami.



Anton mendesak Kejari Boalemo untuk segera menuntaskan perkara yang saat ini sudah masuk di tahap penyidikan. "Kejaksaan jangan mendiamkan hal ini, Statusnya sudah penyidikan, putusan PTUN sudah keluar, tunggu apa lagi? Segera tuntaskan dan seret pelaku ke sel tahanan!"


Anton juga mendesak Penjabat Bupati Boalemo untuk segera menerbitkan Surat Pemberhentian Permanen. Menurutnya, membiarkan oknum yang telah mencederai marwah pemerintahan tetap dalam status tidak jelas adalah penghinaan terhadap keadilan masyarakat desa.

"Jangan Biarkan Hukum Dilecehkan!"

Anton mengingatkan bahwa kasus ini adalah ujian integritas bagi Kejaksaan dan keberanian bagi Bupati. Ia menilai, membiarkan pelaku yang sudah nyata-nyata melakukan perlawanan hukum tetap "melenggang" hanya akan merusak tatanan birokrasi di Boalemo.


"Orang ini sudah mencederai Marwah Pemerintahan Boalemo. Jika Bupati tidak segera mengeluarkan SK pemberhentian permanen, maka jangan salahkan rakyat jika muncul mosi tidak percaya terhadap ketegasan pemerintah daerah," pungkasnya dengan nada Tegas.


Lambatnya proses hukum ini dianggap memberi angin segar bagi oknum pejabat desa lainnya untuk bermain-main dengan uang rakyat tanpa rasa takut.

"Jika dalam waktu dekat tidak ada progres signifikan, jangan salahkan jika publik berasumsi ada 'permainan di bawah meja' antara oknum penegak hukum dan pelaku," tambah Anton menutup pernyataannya.


Reporter : Redaksi 

NEXT »