BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Viral Unggahan Media Sosial, Warga Berinisial NA di Gorontalo Utara Diduga Rentenir Ilegal


GORONTALO UTARA, suaraIndonesia1.com — Dugaan praktik rentenir ilegal yang diduga dilakukan oleh sebuah akun media sosial facebook berinisial (NA) yang di duga adalah masyarakat Desa Monas Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara. Dugaan tersebut mencuat setelah akun bersangkutan secara terbuka mengunggah sejumlah pernyataan dan bukti transaksi keuangan melalui Media Sosial.


Dalam salah satu unggahan status Facebook, akun berinisial (NA) menuliskan pernyataan bernada pengakuan yang menyebutkan aktivitas pemberian pinjaman uang kepada masyarakat. Dalam unggahan tersebut, (NA) menulis:

“Sodapa lupa ada tambahkan eh, bagitu orang-orang banya depe doi jadi barentenir, apalagi orang monas ini yang paling banya dorang pe doi nanawau,” tuturnya.


Melalui status lainnya, (NA) kembali menuliskan pernyataan yang mengarah pada aktivitas keuangan berbasis pinjaman, dengan menyebut:

“Sedangkan lo orang monano cuma yang dari monas, pokonya basombong poli dulu ini malam, bobukan saya poli yang banya depe doi, bosaya pe bos,” katanya.


Tidak hanya berupa pernyataan tertulis, akun Facebook berinisial (NA) juga mengunggah bukti transaksi keuangan melalui aplikasi (Livin by Mandiri). Dalam tangkapan layar tersebut tertulis keterangan top-up berhasil dengan nominal dana sebesar Rp 4.220.000 dan biaya transaksi Rp 1.000, sehingga total transaksi menjadi Rp 4.221.000. Transaksi tersebut tercatat pada Tanggal 6 September 2025 pukul 18:20:13 Wib.


Selain itu, inisial (NA) juga mengunggah status bernada ancaman kepada pihak tertentu. Dalam unggahannya Tertanggal 12 Desember 2025, (NA) menuliskan:

“Siap-siap nama yang kita mosuru blacklist di owner dapin, apalagi di dana yang masi sekitaran 11 juta lebih yang belum ada sampe sekarang,” katanya melalui akun media sosialnya.


Unggahan lain yang turut menjadi sorotan adalah pernyataan (NA) yang berisi persyaratan administratif terhadap calon peminjam, yang tertulis:

“Sekarang wajib foto paket ya, 1. foto bersama suami, 2. foto ada pegang ktp, 3. foto bersama suami tapegang ktp dengan uang olo,” pungkasnya.


Berdasarkan Unggahan-unggahan tersebut, aktivitas yang diduga dilakukan oleh akun Facebook berinisial (NA) mengarah pada praktik Rentenir Ilegal. Praktik semacam ini bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Rentenir Ilegal dapat dijerat Hukum Pidana, khususnya Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang mengatur mengenai pemberian pinjaman uang atau pembiayaan secara ilegal sebagai mata pencaharian tanpa izin yang sah.


Unggahan masyarakat Monas yang tinggal di Kecamatan Monano, yang berinisial (NA) itu disertai bukti transaksi, bahkan dikolom komentarnya ada yang mau meminjam uang tersebut dengan total 50 juta, dan pernyataan bernada pengakuan itu telah memicu perhatian dan perbincangan luas di tengah masyarakat.


– REDAKSI –

NEXT »