BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Antara Larangan dan Kekosongan Solusi: Rakyat Penambang Gorontalo Jangan Dibiarkan Kehilangan Arah


Oleh: Ikbal Ka’u


GORONTALO, suaraindonesia1.com Gorontalo kembali dihadapkan pada dilema klasik pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah Provinsi melalui kebijakan gubernur melarang praktik jual beli emas yang dianggap ilegal. Secara normatif, langkah tersebut dapat dipahami sebagai upaya menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki dasar hukum. Namun persoalan mendasar yang kemudian muncul adalah: di mana solusi konkret bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya pada aktivitas tersebut?


Larangan tanpa disertai jalan keluar hanya akan melahirkan kebingungan di tengah rakyat. Di sejumlah wilayah pertambangan rakyat di Gorontalo, khususnya di daerah yang selama ini menjadi pusat aktivitas tambang rakyat, masyarakat kini berada dalam posisi yang serba tidak pasti. Mereka diminta berhenti dari praktik yang dianggap ilegal, tetapi mekanisme legal yang dijanjikan negara tak kunjung hadir.


Padahal, publik masih mengingat bahwa DPRD sebelumnya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan yang diharapkan mampu merumuskan jalan keluar bagi polemik tambang rakyat. Rekomendasi dari pansus tersebut semestinya menjadi pijakan strategis bagi pemerintah daerah dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepastian hukum sekaligus perlindungan ekonomi masyarakat. Sayangnya, hingga hari ini, arah implementasi dari rekomendasi tersebut belum juga terlihat jelas di hadapan publik.


Di sisi lain, pemerintah juga pernah menjanjikan skema legalisasi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dua instrumen ini seharusnya menjadi solusi yang menjembatani kebutuhan negara akan penertiban dan kebutuhan masyarakat akan penghidupan yang layak. Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa proses tersebut berjalan sangat lambat, bahkan cenderung stagnan.


Akibatnya, masyarakat penambang kini seperti berdiri di persimpangan tanpa petunjuk arah. Aktivitas lama dilarang, sementara jalur legal yang dijanjikan negara belum terbuka. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketegangan sosial, ketidakpastian ekonomi, bahkan konflik horizontal jika tidak segera disikapi secara bijak.


Dalam situasi seperti ini, publik tentu berhak mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menghadirkan solusi yang komprehensif. Jangan sampai kebijakan yang lahir hanya berfungsi sebagai instrumen penertiban semata, tanpa memikirkan nasib ribuan masyarakat yang selama ini hidup dari sektor pertambangan rakyat.


Lebih jauh lagi, ruang publik juga tidak boleh dibiarkan dipenuhi spekulasi. Ketika kebijakan terlihat tegas pada satu sisi tetapi lemah dalam menghadirkan solusi, wajar jika kemudian muncul berbagai dugaan di tengah masyarakat. Salah satunya adalah kecurigaan adanya relasi kuasa antara sejumlah stakeholder dengan kepentingan tertentu dalam pengelolaan sumber daya tambang di Gorontalo.


Dugaan semacam ini tentu harus dijawab dengan transparansi kebijakan. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam benar-benar berpijak pada prinsip keadilan, keterbukaan, dan keberpihakan kepada rakyat, bukan pada kepentingan kelompok tertentu.


Pada akhirnya, persoalan tambang rakyat di Gorontalo bukan sekadar soal legal atau ilegal. Ini adalah soal kehidupan masyarakat yang bergantung pada tanahnya sendiri. Negara tidak boleh hanya hadir sebagai pihak yang melarang, tetapi harus mampu menjadi penjamin arah dan solusi.


Jika tidak, maka yang terjadi bukan hanya krisis kebijakan, tetapi juga krisis kepercayaan rakyat terhadap pemerintahnya sendiri.


Reporter: Jhul-Ohi

« PREV
NEXT »