GORONTALO, suaraindonesia1.com – Aliansi Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) secara instruktif meminta seluruh jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Provinsi Gorontalo, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Advokat, hingga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), untuk segera melakukan langkah konkret dalam mempelajari dan mensosialisasikan paket produk hukum terbaru nasional.
Adapun produk hukum yang dimaksud adalah UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketua FPKG, Fahrul Wahidji, menegaskan bahwa transisi hukum ini menuntut kesiapan intelektual dan integritas dari para penegak hukum agar tidak terjadi kegagapan dalam implementasi di lapangan.
Penguatan SDM Polri sebagai Koordinator
Fahrul menyoroti pentingnya penguatan kapasitas SDM Polri di Gorontalo, khususnya pada fungsi Reserse. Menurutnya, anggota Polri harus didorong untuk mendalami ilmu hukum formal melalui jenjang perguruan tinggi.
"Polri memegang peran krusial sebagai Koordinator Pengawas (Korwas) dalam seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan, baik perkara pidana umum maupun pidana khusus. Tanpa pemahaman hukum yang mendalam dan up-to-date, fungsi koordinasi ini tidak akan berjalan maksimal," ujar Fahrul.
Peran Pengacara dan Pengawasan Penyidikan
Dalam perspektif KUHAP terbaru, Fahrul mengingatkan pentingnya peran Advokat untuk mencegah praktik "penyidik nakal". Hal ini dipertegas dalam semangat Pasal 54 dan Pasal 55 KUHAP (serta pengembangannya dalam UU No. 20 Tahun 2025) yang menjamin hak tersangka/terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan.
"Fungsi pengacara bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen pengawasan. Mereka mendampingi korban dan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai due process of law, sehingga tidak ada ruang bagi oknum untuk bermain-main dengan perkara," tambahnya.
Akselerasi Kasus dan Kepastian Waktu
FPKG juga mendesak Polri dan Kejaksaan di Gorontalo untuk segera menuntaskan tunggakan kasus tanpa terjebak dalam ego sektoral. Fahrul mengingatkan bahwa KUHAP telah mengatur limitasi waktu yang ketat dalam proses lidik dan sidik.
Berdasarkan ketentuan dalam proses penyidikan (seperti yang diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 KUHAP terkait masa penahanan dan batas waktu penyelesaian berkas), setiap tahapan memiliki jumlah hari yang limitatif.
"Masyarakat butuh kepastian hukum. Jangan sampai perkara 'diparkir' terlalu lama. Koordinasi antara penyidik dan penuntut umum harus cair demi hukum, bukan demi kepentingan sektoral," tegasnya.
Catatan Merah untuk Jaksa: Korupsi Bukan Objek RJ
Terkait penanganan perkara korupsi, Fahrul memberikan peringatan keras kepada pihak Kejaksaan. Ia menegaskan bahwa dalam semangat hukum acara yang baru, perkara extraordinary crime seperti korupsi tidak mengenal alasan Restorative Justice (RJ).
"Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan rakyat. Jaksa harus ingat bahwa tidak ada tempat bagi keadilan restoratif dalam kasus korupsi. Hukum harus tegak lurus pada sanksi yang memberikan efek jera," kata Fahrul.
Paradigma Baru: Dari Balas Dendam ke Rehabilitasi
Menutup opininya, Fahrul menjelaskan perbedaan fundamental antara KUHP lama dan UU No. 1 Tahun 2023. Jika KUHP warisan kolonial cenderung bersifat retributif (balas dendam), maka KUHP nasional yang baru mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
"Filosofi hukum kita telah bergeser. Kita kini mengutamakan tiga pilar utama: Kepastian, Kemanfaatan, dan Keadilan. APH di Gorontalo harus mampu menerjemahkan semangat ini agar hukum tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas, melainkan hukum yang memanusiakan manusia," pungkasnya.
Reporter: Jhul-Ohi


