BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Lurah Siduan Imbau Masyarakat Hentikan Segala Bentuk Perjudian Pasca-Ramadhan



Pohuwato – Suaraindonesia1, Pemerintah Kelurahan Siduan, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato mempertegas sikapnya terhadap praktik perjudian yang dinilai tidak hanya meresahkan, tetapi juga menggerus fondasi sosial dan kultural masyarakat. Lurah Siduan, Mahmud Wasilu, S.AP, menegaskan bahwa pihaknya secara konsisten menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar menghentikan segala bentuk aktivitas perjudian, tidak hanya dalam momentum Ramadhan, tetapi sebagai komitmen jangka panjang dalam kehidupan bermasyarakat.


Imbauan tersebut disampaikan pada Senin (23/03/2026), dengan penekanan bahwa persoalan perjudian bukan sekadar isu ketertiban, melainkan persoalan serius yang menyentuh dimensi moral, sosial, hingga keberlanjutan nilai-nilai adat di tengah masyarakat Siduan.


“Yang kami lakukan adalah membangun kesadaran. Judi bukan hanya melanggar norma, tetapi juga perlahan merusak struktur sosial dan masa depan generasi,” tegas Mahmud Wasilu.


Dari sudut pandang sosial, aktivitas perjudian terbukti memicu gangguan dalam kehidupan masyarakat. Kehadirannya menciptakan ruang-ruang sosial yang tidak produktif, memicu konflik, serta mengikis rasa aman dan ketenteraman warga di lingkungan sekitar.


Lebih dalam, ancaman terbesar justru terletak pada dampak laten terhadap anak-anak. Paparan yang terus-menerus terhadap praktik perjudian berpotensi membentuk normalisasi perilaku menyimpang, yang pada akhirnya dapat melegitimasi praktik tersebut dalam cara pandang generasi muda. Kondisi ini dinilai berbahaya karena menciptakan siklus sosial yang sulit diputus.


Dalam perspektif kultural, Kelurahan Siduan sebagai bagian dari entitas “kerajaan empat” memiliki tanggung jawab historis untuk menjaga kemurnian nilai adat. Praktik perjudian secara tegas dipandang bertentangan dengan prinsip-prinsip luhur yang selama ini menjadi identitas masyarakat. Bahkan, dalam banyak kasus, aktivitas ini menjadi pintu masuk terhadap tindakan kriminal yang lebih kompleks.


Meneguhkan hal tersebut, Mahmud Wasilu mengutip falsafah adat Gorontalo:

“Lipu'ndo to lipu lo uwopato, adati hula-hula'a to sara'a, sara'a hula-hula'a to Kuru'ani.”


Ungkapan ini menegaskan bahwa tatanan kehidupan masyarakat berdiri di atas fondasi adat yang bersendikan syariat, dan syariat yang bersumber dari Al-Qur’an. Dengan demikian, segala bentuk aktivitas yang bertentangan dengan nilai tersebut, termasuk perjudian, tidak memiliki ruang legitimasi dalam kehidupan sosial masyarakat Siduan.


Tidak hanya itu, dampak ekonomi dari praktik perjudian juga dinilai destruktif. Ketergantungan terhadap judi kerap menyeret individu pada kondisi finansial yang tidak stabil, yang pada akhirnya memicu konflik internal dalam keluarga dan merusak keharmonisan rumah tangga.


Meski demikian, pendekatan yang diambil oleh Pemerintah Kelurahan Siduan tetap bersifat persuasif dan preventif. Imbauan yang disampaikan diharapkan mampu menggugah kesadaran kolektif masyarakat, sekaligus diperkuat dengan sinergi bersama aparat keamanan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas.


“Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Jika kesadaran tidak dibangun dari dalam masyarakat itu sendiri, maka persoalan ini akan terus berulang,” pungkasnya.


Dengan pendekatan yang menitikberatkan pada kesadaran moral, penguatan nilai adat, dan tanggung jawab sosial, Pemerintah Kelurahan Siduan berharap masyarakat mampu menjaga integritas lingkungan sosialnya, sekaligus melindungi generasi mendatang dari dampak destruktif praktik perjudian.

NEXT »