Jakarta - Suaraindonesia1, Pemerintah memperkuat langkah perlindungan anak di ruang digital dengan menyiapkan penerapan pembatasan akses media sosial bagi anak yang akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi yang digelar (12/3) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama sejumlah kementerian dan lembaga strategis, termasuk Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Rapat lintas sektor ini membahas implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) yang menjadi dasar kebijakan pengawasan aktivitas anak di dunia maya.
Melalui kolaborasi antarinstansi tersebut, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia. Selain regulasi, pemerintah juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat, orang tua, serta lembaga pendidikan dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak.
Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya hingga dampak negatif penggunaan media sosial terhadap perkembangan anak.


