BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Polsek Bathin VIII Bersama Tim Macan Peseko Polres Sarolangun Amankan Pelaku Pencurian di Pulau Malako



Suaraindonesia1.com  _  Sarolangun. Jajaran Polsek Bathin VIII bersama Tim Macan Peseko Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Desa Pulau Malako, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.


Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/10/III/2026/SPKT/Polsek Bathin VIII/Polres Sarolangun/Polda Jambi tanggal 05 Maret 2026.


Pelaku yang diamankan berinisial M (32), warga Desa Pulau Malako, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun. Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP.


Peristiwa pencurian tersebut dialami oleh korban Harmaini Saputra, warga Desa Pulau Malako. Kejadian berlangsung di rumah korban pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.


Berdasarkan kronologis kejadian, saat itu korban terbangun dari tidur untuk melaksanakan salat Subuh di Masjid Al-Hidayah Desa Pulau Malako. Sebelum berangkat ke masjid, korban sempat ke kamar mandi untuk berwudhu dan mengeluarkan sepeda motor dari rumah.


Setelah pulang dari masjid, korban kembali ke kamar dan mencari handphone miliknya, namun sudah tidak ditemukan. Korban kemudian mengecek uang yang disimpan di dalam lemari dan diketahui uang tunai sekitar Rp8 juta juga telah hilang.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp17 juta, sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bathin VIII guna proses lebih lanjut.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bathin VIII melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.


Pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bathin VIII bersama Tim Macan Peseko Sat Reskrim Polres Sarolangun yang dipimpin IPTU Erikurniawan, SH, MH langsung menuju rumah orang tua pelaku di Desa Pulau Malako dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sarolangun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai celana pendek warna hitam, satu helai baju kaos berkerah warna coklat, satu buah gunting, serta satu unit handphone merk OPPO A3s warna merah.


Diketahui pula bahwa pelaku merupakan spesialis pencurian dengan modus membobol rumah warga dan merupakan seorang residivis. Selain itu, pelaku juga tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bengkulu terkait kasus pembobolan counter handphone serta pencurian mobil yang terjadi di wilayah Bengkulu.


Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polres Sarolangun, termasuk melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.


Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan tempat tinggal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau menghubungi layan gratis 110 apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. 




Djarnawi Kusuma

« PREV
NEXT »