GORONTALO, suaraindonesia1.com – Temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Gorontalo tahun 2024 membuka fakta yang mencengangkan. Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank SulutGo (Bank BSG) dengan nilai lebih dari Rp900 juta justru tercatat mengalir ke rekening pribadi salah satu oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini adalah persoalan integritas dan potensi pelanggaran hukum. Dana CSR bukan uang pribadi. CSR adalah dana yang diperuntukkan bagi kepentingan publik, sosial, dan pembangunan masyarakat. Ketika dana sebesar itu masuk ke rekening pribadi pejabat, maka publik berhak bertanya: Apa dasar hukumnya? Siapa yang memberi perintah? Untuk kepentingan siapa dana itu digunakan? Mengapa tidak melalui mekanisme kas daerah atau rekening resmi pemerintah?
Sebagai aktivis, saya, M. Fadli, menilai ini adalah alarm keras bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gorontalo. Jika benar dana publik dikelola melalui rekening pribadi, maka itu berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan negara sebagaimana diatur dalam regulasi keuangan daerah.
Lebih jauh, praktik seperti ini dapat membuka ruang terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan, pengelolaan dana di luar mekanisme APBD, serta potensi tindak pidana korupsi jika ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain. Pengembalian dana — jika nanti ada — tidak otomatis menghapus potensi pidana. Publik harus memahami bahwa aspek administrasi dan aspek pidana adalah dua ranah yang berbeda.
Kami mendesak:
- Pemerintah Kabupaten Gorontalo memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
- Inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan penelusuran menyeluruh atas aliran dana tersebut.
- BPK RI Perwakilan Gorontalo membuka secara transparan rincian temuan kepada masyarakat.
Jangan sampai dana CSR yang seharusnya membantu rakyat justru menjadi bancakan oknum. Kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dipertaruhkan. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka kita sedang melegitimasi budaya pengelolaan keuangan yang gelap dan rawan manipulasi. Rakyat tidak butuh penjelasan normatif. Rakyat butuh kejujuran.
Reporter: Jhul-Ohi


