GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Publik kembali dikejutkan dengan kabar yang mengundang kecurigaan luas terkait dugaan pertemuan antara oknum Kepala Desa Gentuma, Kepala Dinas PMD Gorontalo Utara, dan Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. Pertemuan tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik suap, dan langsung memicu gelombang kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk aktivis muda Gorontalo, Rahman Patingki.
Rahman menilai, peristiwa ini bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan indikasi serius adanya upaya “main mata” dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang sejak awal telah mencuat ke publik. Ia menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi di Desa Gentuma yang menyeret nama kepala desa, serta dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas PMD Gorontalo Utara, hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.
“Publik sudah lama menunggu kepastian hukum, tapi yang muncul justru kabar pertemuan tertutup yang sarat kecurigaan. Ini bukan hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tapi juga mempermalukan institusi penegak hukum,” tegas Rahman.
Lebih jauh, Rahman juga menyayangkan pernyataan dari Kasi Intel Kejari Gorontalo Utara yang menyebut bahwa kedua pihak tersebut datang untuk bertemu dengan bidang Intelijen, namun karena pejabat terkait sedang berada di luar daerah, mereka justru diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri.
Menurutnya, alasan tersebut terkesan janggal dan tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya. Ia menilai, jika benar pertemuan tersebut bersifat resmi, maka seharusnya dilakukan secara terbuka dan di ruang yang telah ditentukan secara administratif, bukan di ruang kerja kepala kejaksaan yang justru menimbulkan multitafsir.
“Ini berbahaya. Narasi seperti ini justru menggiring opini publik seolah-olah semuanya normal, padahal prosedurnya patut dipertanyakan. Jangan sampai hukum dipermainkan oleh kekuasaan,” lanjutnya.
Kecurigaan publik semakin menguat lantaran hingga saat ini belum ada kejelasan terkait penanganan dua kasus besar, yakni dugaan korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqro Gorontalo Utara serta kasus dugaan korupsi di Desa Gentuma. Mandeknya proses hukum ini dinilai semakin mempertebal dugaan adanya kompromi di balik layar.
Rahman menegaskan bahwa kejaksaan sebagai institusi penegak hukum tidak boleh membuka ruang sedikit pun terhadap praktik-praktik kompromi yang mencederai keadilan. Ia mengingatkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Atas dasar itu, kami mendesak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus-kasus dugaan korupsi tersebut. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Rakyat tidak butuh janji, rakyat butuh bukti,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat Gorontalo. Publik menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa keadilan masih berdiri tegak, bukan justru tunduk pada kekuasaan dan kepentingan tertentu.
— REDAKSI —


