Jakarta, suaraindonesia1.com, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti 712,01 kg narkotika berbagai jenis hasil dari sitaan 1.833 kasus yang ditangani selama periode triwulan pertama atau Januari hingga Maret 2026.
Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David di Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 April 2026. Turut juga menyaksikan Pemusnahan ini perwakilan dari kejaksaan, pengadilan, Bea Cukai, BNN dan sejumlah lembaga antinarkoba lainnya.
Dikatakan oleh Kombes Pol Ahmad David, sebelum dimusnahkan seluruh barang bukti sudah diitung terlebih dulu dan dicek kembali dengan pengawasan ketat.
"Kami menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan dalam pemusnahan. Perlu saya jelaskan sebelum barang bukti ini dimusnahkan, dilakukan pencatatan, penghitungan ulang, penimbangan ulang lagi yang disaksikan oleh inspektorat pengawasan kemudian propam dan penyidik," kata Kombes Pol David.
"Kemudian dilakukan lagi uji keaslian barang bukti apakah narkoba atau bukan yang dilakukan oleh Labfor, ya laboratorium Polri," tambahnya.
Pemusnahan seluruh barang bukti ini dilakukan dengan insinerator. Menurutnya, penggunaan insinerator dilakukan supaya tidak ada lagi sisa pembakaran.
"Pelaksanaan pemusnahan, kita gunakan mesin insinerator. Ini kekuatan suhunya cukup tinggi sehingga ketika pembakaran tak kan ada lagi yang tersisa. Dan yang terakhir, semua rangkaian kegiatan juga didokumentasikan baik video maupun foto," ujarnya lagi
Dikatakannya juga, Polda Metro Jaya ingin proses pemusnahan dilakukan secara transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Terlebih pemusnahan barang bukti narkoba sudah menjadi komitmen Polda Metro Jaya untuk memberantas kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Di dalam pemusnahan ini kita lakukan setransparan mungkin. Bisa dilihat oleh rekan-rekan bahwa semua barang bukti tidak ada yang digelapkan, dihilangkan ataupun disita ulang. Semuanya musnah tak ada lagi beredar di masyarakat," tegasnya.
Report, Ida


