GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Menanggapi pernyataan pihak Inspektorat Kabupaten Gorontalo Utara yang berdalih bahwa penganggaran Satgas Saber Pungli mengacu pada Perpres Nomor 87 Tahun 2016, Ketua Aliansi Front Pemberantas Korupsi (AFPK) Gorontalo, Fahrul Wahidji, memberikan respons keras. Fahrul menilai dalih tersebut menunjukkan ketidakmampuan fatal dalam memahami hierarki regulasi terbaru.
"Perpres 87/2016 vs Perpres 33/2020: Bukti Ketidaktelitian"
Fahrul menegaskan bahwa penggunaan Perpres No. 87 Tahun 2016 sebagai acuan hukum tanpa memperhatikan Perpres No. 33 Tahun 2020 adalah bentuk kelalaian birokrasi yang nyata.
"Pernyataan pihak Inspektorat yang bersikeras menggunakan aturan lama dan mengabaikan aturan terbaru (tahun 2020) adalah bukti ketidakmampuan membaca regulasi. Bagaimana mungkin sebuah lembaga pengawas internal pemerintah justru abai terhadap standar hukum terbaru? Ini bukan sekadar kesalahan administratif, ini adalah cerminan ketidaktelitian yang berpotensi merugikan keuangan negara," tegas Fahrul.
Indikasi "Penyanderaan Moril" APH
Fahrul juga menyoroti fenomena janggal di Gorontalo Utara, di mana banyak laporan kasus dugaan korupsi terkesan jalan di tempat. Ia mencurigai adanya pola "penyanderaan moril" terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) melalui keterlibatan mereka dalam tim-tim bentukan Pemda yang sarat kepentingan.
"Inilah akar masalah mengapa banyak kasus korupsi di Gorontalo Utara tidak berlanjut. APH diduga 'disandera' secara moril karena mereka menerima aliran dana atau menjadi bagian dari kebijakan yang dirancang oleh Pemda. Ketika APH sudah masuk dalam struktur yang cacat prosedur, integritas mereka dipertaruhkan dan independensi mereka dalam pemberantasan korupsi menjadi tumpul," ujar Fahrul.
Desakan Audit Investigatif BPK RI
Melihat adanya perbedaan pandangan antara interpretasi Inspektorat dengan aturan yang berlaku, AFPK secara resmi mendesak pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
"Kami meminta tim BPK RI untuk turun tangan dan memeriksa secara detail realisasi anggaran ini. Jangan biarkan Inspektorat Gorut berlindung di balik dalih regulasi yang sudah tidak relevan. Kami menuntut audit investigatif agar publik tahu ke mana sebenarnya aliran dana Rp79,3 juta tersebut bermuara dan apakah ini merupakan temuan yang harus dikembalikan ke kas negara," imbuhnya.
AFPK berkomitmen tidak akan gentar menghadapi dalih-dalih birokrasi. Bagi Fahrul, pemberantasan korupsi tidak boleh dikompromikan dengan argumen administratif yang lemah dan tidak akuntabel.
"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke aparat penegak hukum tingkat lebih tinggi. Integritas daerah Gorontalo Utara sedang diuji oleh praktik-praktik yang melangkahi aturan perundang-undangan," tutup Fahrul.
(JO)


