BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

AFPK Soroti "Gaji Menggelembung" Satgas Saber Pungli Gorut: 14 Nama APH dan Pejabat Diduga Tabrak Perpres


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Ketua Aliansi Front Pemberantas Korupsi (AFPK) Gorontalo, Fahrul Wahidji, menyoroti temuan fantastis terkait realisasi anggaran pada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Gorontalo Utara tahun anggaran 2024. Fahrul mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran regulasi terkait jumlah keanggotaan dan penerimaan honorarium yang melibatkan 14 nama dari berbagai instansi penegak hukum dan pemerintahan.


Berdasarkan data yang dihimpun AFPK, pembentukan tim melalui Inspektorat Gorontalo Utara ini dinilai melebihi kuota maksimal keanggotaan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.


Pelanggaran Kuota dan Temuan Anggaran


Fahrul menjelaskan bahwa dalam Perpres tersebut, jumlah keanggotaan tim kerja maksimal adalah 10 orang untuk kategori tertentu, atau maksimal hingga 24 orang namun dengan rincian SKPD yang ketat. Temuan di lapangan menunjukkan adanya 14 nama yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, Kemenkumham, Kodim, hingga internal Inspektorat yang menerima honorarium sebanyak 12 kali dengan total mencapai Rp79.350.000.


"Ini adalah ironi yang nyata. Tim yang dibentuk untuk memberantas pungutan liar justru diduga menabrak aturan sejak dalam proses pembentukannya. Ada penggelembungan jumlah penerima yang tidak sesuai dengan konteks regulasi yang lebih tinggi," tegas Fahrul Wahidji dalam keterangannya.

Daftar Instansi yang Terlibat


Nama-nama yang terseret dalam daftar penerima tersebut menduduki posisi strategis di instansi masing-masing, antara lain:


– Kejaksaan Negeri Gorut: Kasi Pidum dan Kasi Pidsus.

– Polres Gorut: Kasat Sabhara, Kanit Tipikor, Kasiwas, dan Kasi Propam.

– Kemenkumham: Kabid Yankum.

– TNI: Pasi Intel Kodim.

– Pemkab Gorut: Sekretaris Inspektorat, Irban Wilayah I, II, dan III, Kabag Hukum, serta Kasubag Bantuan Hukum dan HAM.


Desakan Audit dan Pemeriksaan Internal


Fahrul meminta agar pimpinan tiap instansi tidak tinggal diam melihat anggotanya terseret dalam pusaran anggaran yang diduga bermasalah ini.


"Kami meminta masing-masing instansi, baik itu Kapolda melalui Propam, Kajati melalui Jamwas, hingga Kemenkumham, untuk segera memeriksa anggota-anggota yang namanya tercantum sebagai penerima upah tersebut. Jangan sampai aparat penegak hukum justru menjadi penikmat anggaran yang cacat prosedur," tambah Fahrul.

AFPK juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran di Inspektorat Gorontalo Utara tahun 2024 guna memastikan apakah ada unsur kerugian negara yang wajib dikembalikan.


"Publik bertanya-tanya, mengapa APH dimasukkan dalam daftar penerima yang secara konteks hukum di luar mandat UU yang ada? Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan status hukum dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait," tutupnya.

(JO)

« PREV
NEXT »