GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Gelombang kemarahan publik terhadap maraknya praktik pertambangan ilegal kembali memuncak. Menindaklanjuti surat instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR), jajaran Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FKPR Provinsi Gorontalo secara resmi menyerukan aksi demonstrasi besar-besaran sebagai respons atas dugaan kuat keterlibatan sejumlah oknum dalam aktivitas tambang ilegal yang kian meresahkan.
Aksi ini dipicu oleh mencuatnya nama pelaku usaha yang diduga kuat menjadi aktor utama di balik praktik tambang ilegal, yakni Daeng Muding, bersama penanggung jawab lokasi Yosar Ruiba. Keduanya disebut-sebut mengendalikan aktivitas pertambangan ilegal menggunakan alat berat, yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Ketua Umum FKPR Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat praktik ilegal yang seolah dibiarkan tumbuh subur tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum. Ia bahkan menyatakan akan memimpin langsung aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari, mulai Selasa, 5 Mei 2026 hingga Rabu, 6 Mei 2026.
“Ini bukan sekadar aksi, ini adalah bentuk perlawanan terhadap pembiaran hukum. Jika aparat terus bungkam, maka publik patut curiga ada apa di balik semua ini. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan modal dan kepentingan segelintir orang,” tegas Rahman dengan nada keras.
Rahman Patingki juga menyesalkan proses hukum yang bergulir di Polres Kabupaten Gorontalo terkait kasus dugaan penyelundupan emas di Bandara Djalaluddin. Ia menilai berbagai pernyataan yang beredar di media sosial justru memperlihatkan seakan-akan perkara tersebut mengalami kebuntuan. Hal ini, menurutnya, ditandai dengan belum mampunya pihak kepolisian menetapkan tersangka, padahal secara hukum unsur-unsur pidana dinilai sudah cukup jelas.
Ia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 161, telah diatur secara tegas bahwa setiap orang yang memfasilitasi pengangkutan, memberikan permodalan, maupun mengangkut hasil tambang emas ilegal—baik melalui jalur darat, laut, maupun udara secara tidak sah—dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana. Tidak hanya itu, pihak-pihak yang berperan sebagai kurir, penyandang dana, maupun penyedia logistik juga dapat dijerat sebagai bentuk penyertaan dalam kejahatan tersebut.
FKPR secara tegas mendesak Kapolda Gorontalo untuk segera memproses hukum Daeng Muding dan Yosar Ruiba yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam aktivitas pertambangan ilegal. Selain itu, FKPR juga menekan Kapolres Kabupaten Gorontalo agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan emas yang terjadi di Bandara Djalaluddin Gorontalo, yang hingga kini dinilai berjalan lamban tanpa kejelasan hukum.
Menurut Rahman, lambannya penanganan kasus-kasus tersebut menjadi bukti nyata adanya krisis keberanian dalam penegakan hukum di daerah. Ia menilai, jika aparat tidak segera bertindak, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin runtuh.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika pelaku kecil bisa ditindak cepat, maka tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda-nunda penanganan terhadap aktor besar yang jelas-jelas diduga melanggar hukum,” lanjutnya.
Aksi demonstrasi ini diprediksi akan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, dan pemuda di Gorontalo sebagai bentuk solidaritas terhadap upaya penegakan hukum yang adil dan transparan.
FKPR menegaskan bahwa aksi ini akan terus berlanjut hingga ada langkah konkret dari aparat penegak hukum. Mereka juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik tambang ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius bagi keberlangsungan lingkungan dan masa depan masyarakat Gorontalo.
Dengan tensi yang semakin meningkat, publik kini menanti—apakah aparat akan tetap diam, atau akhirnya bertindak tegas demi menegakkan keadilan tanpa kompromi.
— REDAKSI —


