GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Aktivis Gorontalo, Wahyu Badaru, mendesak Polda Gorontalo untuk segera memanggil dan memeriksa seorang pria berinisial LP alias Ko Lexi terkait dugaan kepemilikan bahan kimia berbahaya jenis CN atau sianida yang diduga diselundupkan secara ilegal ke wilayah Gorontalo Utara.
Desakan tersebut disampaikan Wahyu menyusul terungkapnya sejumlah kasus penyelundupan sianida yang berhasil diungkap aparat kepolisian perairan dalam beberapa waktu terakhir.
Diketahui, pada Kamis, 23 April 2026, Direktorat Polairud Polda Gorontalo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis sianida sebanyak kurang lebih 1,9 ton yang diduga diselundupkan dari wilayah laut Filipina menuju perairan Gorontalo Utara. Dalam konferensi pers yang digelar pihak Polairud Polda Gorontalo, aparat menyampaikan bahwa setelah dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih mendalam, penyidik berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial LP alias Ko Lexi yang diduga sebagai pemilik barang ilegal tersebut. (Sumber: https://www.metrotvnews.com/read/kWDCz5le-penyelundupan-1-9-ton-sianida-digagalkan-di-gorontalo-disamarkan-sebagai-pupuk)
Tidak hanya itu, pada Kamis, 21 Mei 2026, kembali muncul laporan dari nelayan pesisir Tolinggula terkait adanya dua kapal tanpa identitas yang dicurigai membawa bahan kimia berbahaya jenis CN. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polair Marnit Tolinggula langsung melakukan pengejaran terhadap kedua kapal yang dicurigai. Namun saat pengejaran berlangsung, kedua kapal tersebut berusaha melarikan diri ke arah perairan Sulawesi Tengah. Meski demikian, aparat berhasil mengejar satu kapal dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan di dalamnya. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sisa muatan yang diduga berupa CN atau sianida sebanyak sekitar 30 karung dengan estimasi berat total kurang lebih 1.500 kilogram tanpa dokumen perizinan yang sah. Selain itu, turut beredar informasi bahwa terdapat pihak yang melihat keberadaan seorang pria bernama Lexi Punuh saat proses penangkapan berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Wahyu Badaru meminta Polda Gorontalo agar segera mengambil langkah tegas dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap LP guna mengungkap dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran bahan kimia berbahaya tersebut. “Kami meminta Polda Gorontalo segera memanggil saudara LP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kepemilikan bahan kimia berbahaya jenis CN. Penegakan hukum harus dilakukan secara serius dan transparan agar kasus ini bisa terang benderang,” ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, peredaran sianida secara ilegal sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat serta merusak lingkungan apabila tidak ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. Ia juga berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan bahan kimia berbahaya tersebut tanpa tebang pilih. (JO)


