KAB. GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Tolangohula kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, meskipun sempat dilakukan penertiban oleh Polda Gorontalo yang berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis excavator di lokasi tambang ilegal tersebut, hingga kini proses penegakan hukum justru terkesan mandek tanpa kejelasan.
Kondisi ini memicu kritik keras dari aktivis Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, yang dikenal konsisten dan lantang dalam menyuarakan persoalan PETI. Rahman mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan pengecekan langsung di Polda Gorontalo dan membenarkan adanya pengamanan alat berat yang sebelumnya beroperasi di lokasi PETI Tolangohula.
Namun, menurutnya, yang menjadi persoalan serius adalah nihilnya perkembangan penanganan kasus tersebut. Hingga saat ini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan, padahal barang bukti berupa alat berat telah diamankan.
“Ini menjadi tanda tanya besar. Ketika barang bukti sudah ada di depan mata, seharusnya itu mempermudah proses penyidikan, bukan malah terkesan jalan di tempat,” tegas Rahman.
Ia menilai, lambannya proses ini justru menimbulkan kecurigaan publik terhadap keseriusan aparat dalam menindak pelaku PETI. Bahkan, Rahman mengingatkan agar jangan sampai muncul dugaan adanya ruang kompromi yang berujung pada pengembalian alat berat kepada pihak-pihak tertentu.
“Kalau sampai itu terjadi, maka ini adalah bentuk kemunduran penegakan hukum yang sangat memalukan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rahman mendesak Kapolda Gorontalo untuk menunjukkan ketegasan dan keberanian dalam menuntaskan kasus ini. Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penyitaan alat berat semata, melainkan harus dibuktikan dengan penetapan tersangka hingga proses hukum yang transparan dan berkeadilan.
“Penanganan PETI tidak boleh setengah-setengah. Jika hanya berhenti pada pengamanan alat berat tanpa kejelasan hukum, maka ini hanya menjadi formalitas belaka. Harus ada efek jera melalui proses hukum yang tegas agar praktik ilegal ini tidak terus berulang,” tutupnya.
— REDAKSI —


