BOLMONG SELATAN, SuaraIndonesia1.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Batu Kilat, hulu Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, kembali menuai kecaman dari berbagai kalangan. Dugaan penggunaan bak rendaman dan bahan kimia di kawasan hutan dinilai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. Kerusakan hutan, pencemaran aliran sungai, hingga potensi longsor dan banjir bandang menjadi ancaman nyata yang mulai dikhawatirkan warga. Selain itu, kawasan Batu Kilat juga disebut berada di wilayah konsesi J Resources Bolaang Mongondow, sehingga keberadaan aktivitas PETI di area tersebut dinilai semakin memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap kawasan pertambangan dan hutan di Bolaang Mongondow Selatan.
Yayan Mokoagow, mahasiswa asal Bolaang Mongondow Selatan yang sedang menempuh pendidikan di Gorontalo, mengecam keras maraknya aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Menurutnya, praktik PETI di Batu Kilat mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap kawasan hutan yang seharusnya dijaga sebagai ruang hidup masyarakat dan sumber keseimbangan ekologis. Ia menilai eksploitasi yang dilakukan secara serampangan hanya akan meninggalkan kerusakan jangka panjang bagi generasi mendatang. Yayan juga menegaskan bahwa aktivitas ilegal di wilayah yang masuk dalam kawasan konsesi pertambangan seharusnya menjadi perhatian serius seluruh pihak, baik pemerintah maupun perusahaan, agar tidak terjadi pembiaran terhadap praktik-praktik yang merusak lingkungan.
“Pertambangan ilegal di Batu Kilat bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi bentuk perusakan terhadap tanah dan ruang hidup rakyat. Ketika hutan dibuka secara brutal dan limbah kimia dibuang ke aliran sungai, maka yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan, tetapi juga keselamatan masyarakat Bolsel sendiri. Negara tidak boleh kalah terhadap aktivitas ilegal yang merusak masa depan daerah,” tegas Yayan.
Senada dengan itu, Edwin Paputungan, Pemuda Desa Tobayagan Selatan, meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI tersebut. Ia mengaku masyarakat mulai resah karena dampak kerusakan lingkungan semakin terlihat, terutama di wilayah hulu yang menjadi kawasan resapan air bagi warga sekitar. Menurut Edwin, keberadaan PETI di kawasan yang diduga masuk wilayah konsesi J Resources Bolaang Mongondow tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena dapat memicu kerusakan ekologis yang lebih luas serta menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin desa kami dikenal karena kerusakan hutannya. Batu Kilat adalah bagian dari ruang hidup masyarakat, bukan tempat untuk dieksploitasi secara ilegal demi keuntungan segelintir orang. Jika aktivitas ini terus dibiarkan, maka masyarakat yang akan menanggung akibatnya di kemudian hari,” ujar Edwin.
Keduanya juga mendesak pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta instansi terkait agar tidak hanya melakukan penertiban sementara, tetapi benar-benar mengambil langkah serius untuk menghentikan aktivitas PETI di kawasan Batu Kilat. Mereka menilai penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap praktik pertambangan ilegal yang terus merusak lingkungan di Bolaang Mongondow Selatan. Selain itu, mereka meminta adanya pengawasan yang lebih ketat di wilayah konsesi pertambangan agar kawasan hutan dan daerah resapan air tidak terus menjadi sasaran eksploitasi ilegal yang mengancam keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di Bolsel. (JO)
— REDAKSI —



