BANGGAI KEPULAUAN, SuaraIndonesia1.com — Gelombang sorotan terhadap berbagai dugaan persoalan di Desa Kalumbatan kembali menguat. Koordinator Aliansi Pemuda Kalumbatan, Kevin Lapendos, kembali melontarkan kritik keras terhadap dugaan gratifikasi kepentingan antara oknum Pemerintah Desa Kalumbatan dengan seorang pihak berinisial Ko’Y yang selama ini disebut-sebut terlibat dalam sejumlah proyek di desa tersebut.
Menurut Kevin, keterlibatan Ko’Y dalam berbagai pekerjaan proyek desa memunculkan banyak tanda tanya di tengah masyarakat. Ia menilai terdapat indikasi hubungan yang tidak sehat dalam pengelolaan proyek dan aset desa yang harus segera diungkap secara terbuka demi menjaga integritas pemerintahan desa.
“Proyek-proyek di Kalumbatan hampir selalu ditangani oleh Ko’Y. Pertanyaannya, ada apa sebenarnya yang sedang terjadi? Mengapa selalu pihak yang sama? Ini menimbulkan dugaan adanya gratifikasi kepentingan yang harus diusut secara serius,” tegas Kevin.
Kevin mengaku terkejut ketika mendengar informasi mengenai salah satu aset Desa Kalumbatan berupa perahu fiber yang disebut telah diambil oleh Ko’Y. Baginya, hal tersebut merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap biasa karena menyangkut aset publik milik desa.
“Saya sangat kaget ketika mendengar bahwa salah satu aset desa berupa perahu fiber kemudian diambil oleh Ko’Y. Kenapa bisa demikian? Pembangunan apa yang sebenarnya sedang dibangun sehingga desa sampai berhutang kepada pihak tertentu? Ini sangat mengherankan dan harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Atas dasar itu, Kevin secara tegas mendesak Polres Banggai Kepulauan, Inspektorat, serta seluruh pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap dugaan tersebut, khususnya terhadap seluruh aktivitas proyek dan pengelolaan anggaran desa sejak tahun 2021 hingga 2025.
Menurutnya, audit tersebut penting dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, ataupun praktik gratifikasi yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat desa.
Di sisi lain, Aliansi Pemuda Kalumbatan juga kembali menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) retribusi Pasar Desa Kalumbatan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Kevin menilai pemerintah desa telah melakukan pemungutan kepada masyarakat tanpa didukung Peraturan Desa (Perdes) maupun Peraturan Kepala Desa (Perkades) sebagai landasan hukum resmi.
“Ini persoalan serius. Pemerintah desa melakukan pemungutan retribusi pasar tanpa aturan yang jelas. Jika benar tidak ada Perdes ataupun Perkades, maka patut dipertanyakan atas dasar apa pungutan itu dilakukan kepada masyarakat,” katanya.
Kevin pun mendesak Polres Banggai Kepulauan untuk segera memeriksa Kepala Desa Kalumbatan beserta pihak yang melakukan penagihan retribusi pasar tersebut. Ia menilai praktik seperti itu berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Sudah cukup kami diam. Sudah cukup masyarakat dibuat menderita. Kalian para pejabat jangan menjadikan jabatan sebagai alat untuk membebani rakyat kecil,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Kevin juga mengungkap dugaan persoalan lain yang dinilai menyentuh aspek moral dan keadilan sosial masyarakat. Ia menyebut adanya dugaan tindakan tidak transparan terhadap seorang warga berinisial R terkait transaksi lahan untuk pembangunan salah satu bangunan di desa.
Menurut Kevin, masyarakat tidak boleh menjadi korban dari proses pembangunan yang tidak terbuka dan tidak menjunjung prinsip keadilan. Ia menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan Aliansi Pemuda Kalumbatan bukan sekadar kritik politik, tetapi bagian dari upaya menjaga hak masyarakat dan mendorong pemerintahan yang bersih.
“Saya tegaskan, apapun risikonya saya tidak akan mundur dalam mengawal persoalan ini. Bahkan sampai ke ranah hukum pun akan saya tempuh demi keadilan, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan desa,” ucap Kevin dengan tegas.
Sebelumnya, Aliansi Pemuda Kalumbatan juga telah menyerahkan dokumen aduan beserta bukti awal kepada DPRD Banggai Kepulauan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar beberapa waktu lalu. Dokumen tersebut memuat sejumlah tuntutan strategis yang diduga memiliki indikasi kuat mengarah pada persoalan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.
Secara akademis dan dalam perspektif tata kelola pemerintahan, fenomena yang disoroti Aliansi Pemuda Kalumbatan mencerminkan pentingnya kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik, pengelolaan aset desa, serta proses pembangunan yang wajib dijalankan secara transparan, partisipatif, dan bebas konflik kepentingan.
Pengawasan publik dinilai menjadi instrumen penting dalam mencegah praktik penyalahgunaan kekuasaan di tingkat desa. Ketika masyarakat mulai mempertanyakan transparansi proyek, dasar hukum pungutan, hingga dugaan relasi kepentingan antara pemerintah desa dan pihak tertentu, maka aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menjawab keraguan tersebut melalui proses pemeriksaan yang objektif dan terbuka.
Bagi Aliansi Pemuda Kalumbatan, perjuangan ini bukan sekadar aksi simbolik, melainkan bentuk perlawanan terhadap segala dugaan praktik yang dianggap merugikan kepentingan rakyat. Mereka menegaskan bahwa pembangunan desa tidak boleh berjalan di atas ketidakjelasan, ketertutupan, ataupun dugaan kepentingan kelompok tertentu. (JO)


