POHUWATO, SuaraIndonesia1.com – Di wilayah Hulawa, Kabupaten Pohuwato, persoalan pertambangan hari ini tidak lagi sekadar berbicara mengenai aktivitas ekonomi rakyat ataupun praktik ilegalitas semata. Yang sedang berlangsung secara perlahan adalah proses kanalisasi kekuasaan atas ruang hidup masyarakat melalui pengendalian akses terhadap wilayah tambang. Penutupan jalur penambang lokal tidak dapat dipahami hanya sebagai langkah administratif atau penegakan hukum belaka, melainkan perlu dibaca sebagai bagian dari proyeksi penguasaan ruang yang lebih besar, sistematis, dan berorientasi pada konsolidasi kepentingan ekonomi tertentu.
Dalam perspektif politik-ekologi, kontrol terhadap jalur akses merupakan bentuk kontrol terhadap sumber daya. Ketika masyarakat lokal yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup pada ruang tambang tiba-tiba dibatasi, dipersempit, bahkan dihilangkan aksesnya, maka yang sesungguhnya sedang terjadi adalah proses pemutusan hubungan antara rakyat dengan ruang produksinya sendiri. Negara maupun aktor berkepentingan kemudian hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi berpotensi menjadi instrumen legitimasi bagi pengalihan penguasaan wilayah kepada kekuatan modal yang lebih besar.
Fenomena ini memperlihatkan gejala yang dapat disebut sebagai kanalisasi ekonomi ekstraktif, yakni kondisi ketika seluruh akses produksi diarahkan hanya kepada kelompok tertentu melalui mekanisme kebijakan, aparat, dan kontrol wilayah. Penutupan jalur penambang lokal secara sepihak berisiko melahirkan ketimpangan struktural baru: masyarakat kecil dipinggirkan atas nama legalitas, sementara korporasi atau pemilik modal memperoleh ruang yang lebih luas melalui legitimasi formal. Dalam konteks demikian, hukum tidak lagi berdiri sebagai alat keadilan sosial, tetapi berpotensi berubah menjadi instrumen eksklusivitas ekonomi ketika penerapannya kehilangan prinsip keberimbangan.
Lebih jauh, kondisi tersebut menciptakan paradoks pembangunan daerah. Di satu sisi, pemerintah mengusung narasi investasi, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas wilayah. Namun di sisi lain, ruang partisipasi masyarakat lokal justru semakin menyempit. Penutupan jalur tambang rakyat tanpa solusi ekonomi alternatif berpotensi memperbesar pengangguran, memicu konflik horizontal, meningkatkan kriminalisasi masyarakat kecil, hingga memperdalam ketergantungan sosial terhadap aktor-aktor pemodal. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan ekstraktif tanpa keadilan akses hanya akan melahirkan bentuk baru dari marginalisasi masyarakat.
Apabila penutupan jalur dilakukan tanpa transparansi, tanpa dialog publik, serta tanpa peta kebijakan yang berpihak kepada masyarakat lokal, maka publik memiliki alasan rasional untuk mempertanyakan: apakah ini benar-benar penegakan hukum, atau justru bentuk halus dari proses monopoli ruang tambang? Sebab dalam sejarah banyak wilayah ekstraktif, penguasaan sumber daya hampir selalu diawali dengan pengendalian akses masyarakat kecil terhadap wilayah produksi.
Karena itu, tuntutan paling mendasar yang wajib dipenuhi adalah menyelesaikan dan melunasi terlebih dahulu seluruh persoalan pembebasan lahan sebelum aktivitas operasi dijalankan. Tidak boleh ada aktivitas, mobilisasi, ataupun pemaksaan akses selama hak masyarakat atas tanah belum diselesaikan secara adil, transparan, dan manusiawi. Sebab tanah bagi masyarakat bukan sekadar objek ekonomi, melainkan bagian dari sejarah, identitas, dan warisan leluhur yang tidak dapat diperlakukan hanya sebagai angka transaksi.
Pemaksaan kehendak terhadap masyarakat hanya akan melahirkan ketegangan sosial, memperbesar konflik horizontal, dan menunjukkan kegagalan etika dalam tata kelola sumber daya alam. Negara dan pihak perusahaan harus memahami bahwa rakyat bukan hambatan pembangunan, melainkan subjek utama yang hak-haknya wajib dilindungi. Sebab ketika ruang hidup masyarakat ditekan tanpa kejelasan keadilan, maka yang tumbuh bukan stabilitas, melainkan akumulasi kemarahan sosial yang sewaktu-waktu dapat berubah menjadi konflik terbuka. JANGAN PAKSA RAKYAT BERTINDAK.
— REDAKSI —


