GORONTALO UTARA— SuaraIndonesia1.com, Kepercayaan masyarakat terhadap aparat desa kembali menjadi sorotan setelah seorang warga Kecamatan Tomilito resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencurian alat pembajak kebun ke Polres Gorontalo Utara.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/93/V/2026/SPKT/POLRES GORONTALO UTARA/POLDA GORONTALO tertanggal 21 Mei 2026.
Pelapor, Seprin Limonu, warga Dusun Sangobungo, Kecamatan Tomilito, mendatangi SPKT Polres Gorontalo Utara untuk melaporkan dugaan hilangnya alat pembajak kebun miliknya yang sebelumnya berada di lokasi perkebunan.
Dalam uraian laporan polisi, peristiwa itu disebut terjadi pada Rabu malam, 20 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WITA di wilayah Bulango Raya, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara.
Pelapor menjelaskan bahwa alat pembajak tersebut awalnya ditinggalkan di area perkebunan. Namun, setelah mendapat informasi dari pihak keluarga, pelapor kembali mendatangi lokasi dan mendapati alat tersebut diduga telah berpindah tangan.
Nama Amir Nayo turut disebut dalam laporan sebagai pihak terlapor. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa terlapor diketahui merupakan seorang aparat desa yang masih aktif menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus).
Kondisi ini sontak memicu perhatian warga. Pasalnya, jabatan aparat desa sejatinya melekat dengan tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan, ketertiban, serta menjadi contoh di tengah masyarakat.
Masyarakat kini menanti langkah profesional aparat penegak hukum dalam mengusut laporan tersebut secara objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih. Penanganan perkara ini dinilai penting demi menjaga marwah hukum serta kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan desa maupun aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penanganan dan pendalaman atas laporan yang telah diterima.
Reporter: Opan Luawo


