BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Hasil Pleno XIX Dewan Adat Papua: Penegasan Hak Adat dan Seruan Moral dari Teluk Wondama


Teluk Wondama, Suaraindonesia1, 21 Mei 2026, Pleno XIX Dewan Adat Papua (DAP) yang berlangsung sejak 19 Mei 2026 di Gedung Sasana Karya, Kantor Bupati Teluk Wondama, resmi ditutup pada Kamis (21/5/2026) dengan pembacaan pernyataan sikap, pandangan, dan seruan moral oleh Dr. Markus Waran, Pimpinan Dewan Adat Wilayah Doberay, mewakili Pimpinan Dewan Adat Papua Pusat.  


Dalam pernyataannya, DAP menegaskan komitmen untuk memperkuat peran lembaga adat sebagai pilar utama dalam menjaga identitas, hak ulayat, dan kedaulatan masyarakat adat Papua di tengah dinamika sosial politik yang terus berkembang. Seruan moral yang dibacakan menekankan pentingnya konsolidasi kelembagaan adat, advokasi hak-hak dasar masyarakat adat, serta revitalisasi budaya sebagai fondasi pembangunan Papua yang berkeadilan.  



Pleno XIX menghasilkan sejumlah keputusan strategis, antara lain:  

- Evaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua, dengan penekanan pada perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat.  

- Perumusan rencana aksi advokasi dan kebijakan publik yang berpihak pada masyarakat adat di bidang sosial, ekonomi, politik, dan budaya.  

- Penetapan agenda dan lokasi Konferensi Besar Masyarakat Adat Papua (KBMAP) V Tahun 2026 di wilayah adat Doberay.  

- Penyusunan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat kelembagaan adat dalam menghadapi tantangan pembangunan dan investasi di Tanah Papua.  


Dalam penutupan pleno, Dr. Markus Waran menyampaikan bahwa hasil-hasil sidang ini merupakan wujud nyata dari semangat persaudaraan dan tanggung jawab moral masyarakat adat Papua untuk menjaga tanah, budaya, dan martabat leluhur.  


Pleno XIX Dewan Adat Papua di Teluk Wondama menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi kelembagaan adat dan mempertegas posisi masyarakat adat sebagai subjek utama dalam pembangunan Papua yang berkelanjutan dan bermartabat.  


"Atas nama Pimpinan Dewan Adat Papua, para Kepala Suku, pemilik Hak Ulayat, Perempuan Adat, Pemuda Adat, Tokoh Masyarakat Adat, serta seluruh peserta forum Pleno XIX Dewan Adat Papua yang diselenggarakan di Warior, 19-21 Mei 2026, kami menyampaikan pernyataan, pandangan dan seruan moral ini kepada pemerintah Republik Indonesia, masyarakat internasional, lembaga kemanusiaan, komunitas lingkungan hidup dunia, kalangan akademisi dan seluruh umat manusia," tegas Waran, mulai membacakan hasil-hasil Pleno ini. 


Berikut selengkapnya Pernyataan, Pandangan dan Seruan Moral sebagai bagian utuh dari hasil-hasil Pleno XIX Dewan Adat Papua:


Pertama, tentang Tanah Papua dan Hak Masyarakat Adat. 

Kami menegaskan bahwa Tanah Papua merupakan Tanah Leluhur Masyarakat Adat Papua yang diwariskan secara turun-temurun jauh sebelum lahirnya negara Republik Indonesia pada tahun 1945. Tanah Papua bukan sekedar ruang geografis atau objek ekonomi melainkan ruang hidup yang menyatu dengan identitas, martabat, sejarah, spiritualitas, budaya dan keberlangsungan hidup Orang Asli Papua. Hutan, tanah, sungai laut dan seluruh ekosistem Papua memiliki nilai ekologis global yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup manusia, stabilitas iklim dunia, perlindungan keanekaragaman hayati, serta masa depan generasi mendatang. 


Kedua, tentang Otonomi Khusus Papua. 

Kami menegaskan bahwa roh utama lahirnya otonomi khusus Papua tahun 2001 adalah penghormatan terhadap hak-hak dasar Orang Asli Papua, pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat Papua dan Hak Ulayat, perlindungan identitas budaya Papua serta pembangunan yang adil, manusiawi dan bermartabat.... dan kenyataan yang dirasakan masyarakat adat Papua hingga hari ini, berbagai kebijakan pembangunan berskala besar termasuk Proyek Strategis Nasional, ekspansi industri ekstraktif, pembukaan hutan dan penguasaan ruang hidup masyarakat adat, seringkali dijalankan tanpa partisipasi bermakna, tanpa persetujuan bebas masyarakat adat, serta tanpa penghormatan penuh terhadap hak ulayat sebagai hak konstitusional masyarakat adat. Kondisi tersebut telah memicu kekerasan sosial, konflik Agraria, kerusakan lingkungan, hilangnya rasa aman, meningkatkan ketidakpercayaan publik, serta penderitaan sosial, yang kemudian dapat perhatian luas melalui penelitian akademik, karya jurnalistik, gerakan masyarakat sipil, diskusi ilmiah dan karya dokumenter. 


Pada bagian selanjutnya, Dr.  Markus Waran, membacakan pernyataan Penolakan PSN dan  Eksploitasi yang Merusak Papua, dengan sejumlah alasan, berikut ini. 


Dengan mempertimbangkan kualitas sosial, ekologis dan kemanusiaan yang berkembang di Tanah Papua, forum Pleno XIX Dewan Adat Papua, menyatakan:

Satu, menolak secara tegas pelaksanaan proyek strategis nasional di Papua Selatan yang dijalankan tanpa penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, hak ulayat keadilan ekologi, serta semangat dasar otonomi khusus Papua. 

Dua, menolak segala bentuk perampasan tanah adat eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkeadilan, pembukaan hutan secara besar-besaran, serta kebijakan pembangunan yang mengorbankan masyarakat adat dan merusak keseimbangan ekologis Papua. 

Tiga, menegaskan bahwa Tanah Adat Papua Bukan Tanah Kosong dan bukan sekedar objek investasi ekonomi melainkan ruang hidup yang sakral, historis dan kultural bagi keberlangsungan masyarakat adat Papua. 

Empat, mendesak agar seluruh kebijakan pembangunan di tanah Papua dilaksanakan melalui dialog yang jujur, partisipatif, damai, transparan, serta menghormati prinsip hak asasi manusia dan prinsip-prinsip sebagaimana diakui dalam standar internasional tentang hak masyarakat adat. 


Dewan Adat Papua juga menyampaikan sikap tentang Kebebasan Berekspresi dan Film Dokumenter Pesta Babi. 


Forum Pleno XIX Dewan Adat Papua memandang bahwa film dokumenter Pesta Babi - Kolonialisme di Tanah Papua, merupakan kebebasan berekspresi, ruang akademik, ruang kebudayaan, dan ruang kemanusiaan, yang dijamin dalam kehidupan berdemokrasi. Kami memandang bahwa penelitian karya jurnalistik, seni, dan dokumenter, merupakan bagian dari upaya menghadirkan ekspresi publik terhadap persoalan kemanusiaan, keadilan sosial, hak masyarakat adat, dan perlindungan lingkungan hidup, karena itu kami berpendapat:

Satu, menolak segala bentuk intimidasi, ancaman, kriminalisasi, pembungkaman, maupun tindakan represif, terhadap masyarakat sipil, mahasiswa, jurnalis, peneliti, tokoh agama, seniman, dan pembuat film dokumenter, yang menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional. 

Dua, memberikan dukungan moral dan perlindungan adat kepada para peneliti, saksi masyarakat dan pekerja budaya, dan pembuat film dokumenter Pesta Babi - Kolonialisme di Tanah Papua, sebagai bagian dari hak untuk menyampaikan kenyataan sosial melalui jalur akademik, jurnalistik, budaya, dan seni, secara damai dan bertanggung jawab. 


Tentang Konflik, Militerisasi dan Eksploitasi Sumberdaya Alam. 


Forum Pleno XIX Dewan Adat Papua di Wondama, memandang bahwa

Satu, kehadiran perusahaan-perusahaan eksploitasi sumberdaya alam Papua....PT Freeport Indonesia melalui skema Kontrak Karya selama puluhan tahun belum secara substansial menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama dalam pengambilan keputusan maupun distribusi manfaat ekonomi yang adil dan bermartabat. 

Dua, rencana eksplorasi sumber daya alam di Blok Wabu Intan Jaya, serta berbagai wilayah lainnya di Tanah Papua, telah memicu ekskalasi konflik sosial dan meningkatnya militerisasi wilayah yang berdampak langsung terhadap keselamatan warga sipil. 

Tiga, konflik bersenjata yang terjadi di Dogeai, Puncak, Yahukimo, Tambrauw dan sejumlah wilayah lainnya, telah berkembang menjadi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat sipil yang tidak terlibat konflik, sekaligus menunjukkan bahwa pendekatan keamanan semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan secara adil dan berkelanjutan. 

Empat, eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali telah menyebabkan deforestasi, kerusakan lingkungan hidup, hilangnya identitas ekologi Papua, melemahnya sistem kehidupan masyarakat adat. 

Lima, pemerintah pusat perlu membuka transparansi terkait tata kelola sumber daya alam Papua, termasuk pengelolaan hasil tambang, perdagangan hutan tropis Papua, serta distribusi manfaat ekologi, bagi masyarakat adat sebagai pemilik wilayah. 


Seruan Kebijakan dan Dialog Damai


Forum Pleno XIX Dewan Adat Papua di Wondama, menyerukan kepada pemerintah Republik Indonesia untuk:

Satu, mengembalikan arah Otonomi Khusus Papua sesuai tujuan awalnya yakni melindungi Orang Asli Papua, menghormati masyarakat adat, dan menghadirkan pembangunan yang adil serta bermartabat. 

Dua, mengedepankan pendekatan dialog, rekonsiliasi, keadilan sosial, dan penghormatan hak asasi manusia, dalam menyelesaikan berbagai persoalan di Tanah Papua. 

Tiga, menjamin perlindungan terhadap masyarakat adat, terutama perempuan adat, anak-anak pemilik gak ulayat, masyarakat Kampung dan warga sipil, yang terdampak konflik sosial maupun kerusakan lingkungan hidup. 

Empat, menghentikan kebijakan pembangunan yang mengabaikan hak ekologis, sosial dan hak masyarakat adat. 


Pada bagian akhir, Dr. Waran mengajak generasi muda Papua dan generasi muda di seluruh dunia untuk menjaga bumi, memperjuangkan keadilan melalui jalan damai, serta merawat kehidupan damai demi masa depan umat manusia. (cr)

« PREV
NEXT »