GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Badko HMI Sulawesi Utara–Gorontalo menegaskan sikap dan komitmennya dalam mendorong percepatan legalisasi pertambangan rakyat melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Gorontalo. Kabid Pengkajian Kebijakan Publik Badko HMI Sulutgo, Moh Farhan Bonde, menyatakan bahwa kunci utama percepatan IPR saat ini bukan lagi terletak pada persoalan regulasi yang sesungguhnya sudah cukup tersedia, melainkan pada keberanian pemerintah provinsi untuk menjadikan isu ini sebagai prioritas nyata dalam politik anggaran daerah.
"Regulasi sudah ada, WPR sudah ada, mekanismenya sudah jelas diatur dalam PP No. 96 Tahun 2021. Yang kurang bukan aturannya, yang kurang adalah keberanian untuk menaruh uang di sana," tegasnya.
Farhan menegaskan bahwa kondisi penambang rakyat di Gorontalo sudah berada pada titik yang tidak bisa terus diabaikan. Ia menyebut ada sekitar 3.000 hingga 5.000 penambang aktif yang tersebar di sepanjang DAS Bone, Paguyaman, dan wilayah Gorontalo Utara serta Pohuwato, semuanya beroperasi tanpa payung hukum yang sah. Data Kementerian ESDM tahun 2024 menunjukkan bahwa dari lebih 2.700 Wilayah Pertambangan Rakyat yang ditetapkan secara nasional, realisasi IPR yang terbit baru menyentuh angka di bawah 45 persen.
"Ribuan saudara kita mengais emas dari perut bumi Gorontalo setiap hari, tapi negara belum hadir untuk mereka. Mereka tidak butuh belas kasihan, mereka butuh kepastian hukum, dan itu adalah kewajiban negara yang sudah terlalu lama tertunda," ujar Farhan.
Farhan juga mendorong agar Gubernur dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah meninjau ulang prioritas APBD Provinsi Gorontalo yang pada tahun 2025 tercatat sekitar Rp 1,4 triliun, namun alokasi untuk sektor energi dan sumber daya mineral tidak pernah menembus angka 2 persen dari total belanja daerah. Ia menghitung bahwa potensi royalti dari 2.000 penambang rakyat saja dengan produksi konservatif 3 gram emas per bulan pada harga emas saat ini yang mendekati Rp 1,9 juta per gram sudah menghasilkan lebih dari Rp 5 miliar per tahun bagi daerah, jauh melampaui biaya penyusunan dokumen teknis WPR yang hanya berkisar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
"Dalam dua hingga tiga bulan pertama setelah IPR berjalan dan royalti mulai mengalir, biaya mengurus legalitas ini sudah kembali modal. Jadi kalau masih bilang tidak ada anggaran, itu bukan soal fiskal, itu soal pilihan politik," katanya.
Dalam kapasitasnya sebagai bagian dari Tim Satgas Percepatan IPR, Farhan mengungkapkan bahwa HMI dan KAHMI saat ini sedang bekerja keras mendampingi proses teknis dan administratif percepatan IPR, termasuk mendorong kelengkapan dokumen pengelolaan WPR dan rencana reklamasi pasca tambang yang menjadi syarat mutlak sebelum Menteri ESDM dapat menetapkan izin tersebut.
"HMI dan KAHMI tidak duduk di luar pagar berteriak-teriak. Kami masuk ke dalam sistem, kami kawal setiap tahapan, karena kami tahu bahwa advokasi yang sesungguhnya adalah kerja yang sepi tapi nyata," ungkap Farhan.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan ini merupakan bentuk tanggung jawab intelektual dan moral organisasi terhadap masyarakat penambang rakyat yang selama ini dipinggirkan dari akses keadilan hukum.
Farhan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa momentum APBD Perubahan 2026 adalah kesempatan yang tidak boleh dilewatkan. Ia meminta DPRD Provinsi Gorontalo untuk aktif menggunakan hak anggarannya guna memastikan ada alokasi yang spesifik dan terukur bagi percepatan WPR dan IPR dalam dokumen perubahan tersebut.
"Kami minta DPRD jangan hanya jadi stempel eksekutif dalam pembahasan anggaran. Gunakan hak budget kalian untuk rakyat yang paling membutuhkan. Jika dalam APBD Perubahan 2026 tidak ada satu pos pun yang menyebut pembiayaan untuk proses IPR ini, maka kita semua berhak menyimpulkan bahwa komitmen itu tidak pernah sungguh-sungguh ada," pungkas Farhan.
— REDAKSI —


