GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Polemik "gaji menggelembung" pada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2024 memasuki babak baru. Ketua Aliansi Front Pemberantas Korupsi (AFPK) Gorontalo, Fahrul Wahidji, secara terbuka mendesak Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Inspektorat Gorontalo Utara.
Desakan ini muncul setelah pihak Inspektorat memberikan pembelaan yang dinilai tidak masuk akal dengan menggunakan aturan usang tahun 2016 untuk membenarkan struktur tim yang melampaui kuota personel.
Evaluasi Kinerja adalah Keharusan
Fahrul menegaskan bahwa Bupati sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di daerah tidak boleh membiarkan adanya pejabat yang secara terang-terangan menunjukkan ketidakmampuan dalam memahami aturan hukum terbaru.
"Kami meminta Bupati Thariq Modanggu untuk melakukan evaluasi total terhadap Kepala Inspektorat Gorontalo Utara. Sangat berbahaya bagi integritas daerah jika lembaga pengawas internal justru dipimpin oleh sosok yang diduga melakukan pembangkangan terhadap Perpres Nomor 33 Tahun 2020," tegas Fahrul Wahidji.
Penyanderaan APH dan Rusaknya Marwah Daerah
Menurut Fahrul, ketidaktelitian Inspektorat dalam menyusun struktur Satgas Saber Pungli tidak hanya berdampak pada kebocoran anggaran sebesar Rp79.350.000, tetapi juga mencederai independensi Aparat Penegak Hukum (APH) yang ditarik masuk ke dalam daftar penerima honorarium ilegal tersebut.
"Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini masalah moral birokrasi. Dengan memasukkan 14 nama APH ke dalam daftar yang cacat prosedur, Inspektorat diduga kuat sedang melakukan upaya 'penyanderaan moril' agar fungsi pengawasan hukum terhadap Pemda menjadi tumpul," lanjut Fahrul.
Tantangan untuk Bupati
AFPK menuntut keberanian Bupati untuk mengambil tindakan tegas demi menyelamatkan marwah Gorontalo Utara dari praktik-praktik birokrasi yang ugal-ugalan.
1. Pencopotan Jabatan: Bupati diminta mempertimbangkan reposisi atau pencopotan jika Kepala Inspektorat Gorontalo Utara terbukti gagal menjalankan fungsi pengawasan sesuai regulasi terbaru.
2. Audit Internal Independen: Mendorong Bupati memerintahkan audit eksternal melalui BPK RI untuk membersihkan nama baik instansi yang terseret.
3. Pengembalian Dana: Memastikan seluruh kelebihan bayar akibat struktur yang "gemuk" segera dikembalikan ke kas daerah.
"Jika Bupati tetap bungkam dan memelihara pejabat yang bermental pembangkang regulasi, maka jangan salahkan publik jika berasumsi bahwa Bupati ikut merestui praktik maladministrasi ini. Gorontalo Utara butuh pembersihan, bukan pembelaan yang dipaksakan!" tutup Fahrul.
(JO)


