BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Ketua DPD AKPERSI Gorontalo Laporkan Dugaan Atas Pencemaran Nama Baik


GORONTALO–SuaraIndonesia1.com, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo, Imran Uno, membantah keras informasi yang beredar terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp24 juta dari pihak Propam. Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan dinilai telah merugikan nama baik pribadi maupun organisasi yang dipimpinnya.


Merasa dirugikan atas beredarnya informasi tersebut, Imran Uno mengaku telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Menurut Imran, langkah hukum itu diambil sebagai bentuk keberatan terhadap penyebaran informasi yang disebut belum memiliki dasar pembuktian yang jelas. Dalam laporan yang diajukan, pihaknya juga turut menyertakan sejumlah bukti pendukung berupa rekaman percakapan yang diduga berkaitan dengan penyebaran isu dimaksud.


Informasi beserta rekaman tersebut, kata dia, diduga telah disebarluaskan melalui sejumlah grup wartawan hingga akhirnya beredar luas, termasuk di lingkungan grup DPD AKPERSI se-Provinsi Gorontalo.


“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum agar dapat ditangani secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Imran Uno.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, guna menghindari kesalahpahaman serta potensi pelanggaran hukum di ruang digital.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang diduga berkaitan dengan penyebaran informasi tersebut. Sementara itu, proses laporan disebut masih berada pada tahap pengajuan dan menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum.


Reporter: Opan Luawo

« PREV
NEXT »