GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan “gaji menggelembung” pada Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Gorontalo Utara, Kepala Inspektorat Kabupaten Gorontalo Utara Bpk. Azhar Abdullatif Hasanah, S.Sos, M.Si, CGCAE, memberikan hak jawab sekaligus klarifikasi guna meluruskan informasi yang dinilai kurang utuh dalam pemberitaan sebelumnya.
Hak jawab tersebut dijelaskan pada Kamis malam melalui pesan WhatsApp kepada awak media, sebagai bentuk klarifikasi resmi atas pemberitaan yang telah beredar terkait jumlah personel dan dasar pembentukan Unit Saber Pungli di Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam penjelasannya, pihak Inspektorat menyampaikan bahwa struktur organisasi Unit Saber Pungli Kabupaten Gorontalo mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/4277/SJ tentang Pembentukan Unit Satgas Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016.
“Struktur Organisasi Unit Saber Pungli Kab. Gorontalo mengacu pada Surat Edaran ini (Tindaklanjut atas Perpres 87 Tahun 2016). Kalau mengaju pada struktur ini maka jelas jumlah personil Saber Pungli pasti akan lebih dari 10 org. Jika terisi setiap 1 org saja setiap struktur, maka jumlahnya bisa sampai 21 orang. Yg namanya Pokja (kelompok kerja) tdk mungkin hanya diisi 1 org,” jelas Kepala Inspektorat Gorut, Azhar melalui pesan WhatsApp.
Pihak Inspektorat juga menegaskan bahwa pembentukan Unit Saber Pungli Kabupaten Gorontalo bukan dilakukan untuk menabrak aturan sebagaimana yang terkesan dalam pemberitaan sebelumnya.
“Jadi kurang tepat kalau Unit Saber Pungli Kab Gorontalo dibuat menabrak aturan. Karena pembentukannya disdasari pada Edaran Mendagri sbg TL dari Perpres 87 th 2016,” lanjut penjelasan tersebut.
Selain itu, Inspektorat menjelaskan adanya perbedaan persepsi dengan Tim Pemeriksa BPK terkait aturan yang dijadikan dasar dalam pembatasan jumlah personel Saber Pungli.
“Kami punya Perbedaan Persepsi dgn Tim Pemeriksa BPK terkait dgn aturan yg digunakan, tetapi kamipun harus menghormati BPK jika menjadikan Perpres 33 th 2020 ttg Standarisasi Harga untuk membatasi jlh personil Saber Pungli Maksimal 10 org,” tulis Kepala Inspektorat Gorut.
Dalam klarifikasi itu juga dijelaskan bahwa pihak terkait sebenarnya telah menyusun draft perubahan Surat Keputusan (SK) Unit Saber Pungli untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Namun proses tersebut tidak lagi dilanjutkan setelah adanya kebijakan pembubaran Saber Pungli pada pertengahan tahun 2025.
“Ketika kami sementara menyusun draf SK Perubahan Unit Saber Pungli guna menindaklanjuti rekomendasi BPK, tiba2 dipertengahan th 2025 keluarlah Perpres bhw Saber Pungli dibubarkan sehingga SK Perubahan tdk lagi dilanjutkan,” sambungnya.
Pihak Inspektorat juga menegaskan bahwa keberadaan Aparat Penegak Hukum (APH) dan TNI di dalam struktur Saber Pungli memiliki dasar hukum yang jelas dan menjadi bagian dari struktur resmi Unit Saber Pungli.
“Hak jawab saja untuk meluruskan... Krn dlm rilis pemberitaan seakan2 Unit Saber Pungli, pembentukannya sengaja menabrak aturan padahal edaran Mendagri yg mendasari pembentukannya. Keberadaan APH berada dlm struktur Saber Pungli juga karena ada aturan yg menjadi dasar hukumnya,” tutup Kepala Inspektorat Gorut, Azhar Abdullatif Hasana dalam keterangannya melalui WhatsApp.
(JO)


