BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kontroversi Penunjukan Camat sebagai Pj Kepala Desa Yipilo, Dinilai Cederai Tata Kelola Pemerintahan

POHUWATO, SuaraIndonesia1.com – Keputusan Bupati Pohuwato dalam menunjuk Camat Wanggarasi sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Yipilo menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Kebijakan tersebut dinilai tidak tepat dan berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.


Meskipun tidak terdapat aturan spesifik yang secara eksplisit melarang seorang camat menjabat sebagai Pj kepala desa, langkah ini dianggap tidak sejalan dengan semangat profesionalitas dan pembagian fungsi dalam sistem pemerintahan. Penunjukan tersebut memunculkan anggapan bahwa kepala daerah kurang mempertimbangkan aspek tata kelola yang ideal dalam pengambilan keputusan.


Sejumlah pihak bahkan menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Hal ini diperkuat dengan adanya isu bahwa penunjukan tersebut berkaitan dengan upaya melindungi Kepala Desa Yipilo yang saat ini tengah tersandung dugaan pelanggaran amoral.


Selain itu, pemberhentian sementara kepala desa selama tiga bulan dan pengisian jabatan oleh camat dinilai sebagai langkah yang membuka peluang bagi kepala desa sebelumnya untuk kembali menjabat. Kondisi ini memunculkan kecurigaan adanya skenario tertentu dalam proses pergantian jabatan tersebut.


Di sisi lain, tidak adanya penolakan dari Camat Wanggarasi atas penunjukan tersebut juga menjadi perhatian. Camat dinilai seharusnya lebih fokus menjalankan tugas utama sebagai pembina dan pengawas pemerintahan desa di wilayahnya, guna mencegah terulangnya kasus serupa di desa lain.


Salah satu aktivis Pohuwato, Wahyudin Mahmud, menilai bahwa kebijakan tersebut mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan dan pembinaan di tingkat kecamatan. "Jika kepala desa dinilai gagal, maka itu tidak lepas dari peran camat sebagai pembina. Menjadi tidak tepat ketika camat justru ditunjuk menggantikan posisi tersebut," ujarnya.


Ia juga menambahkan bahwa penunjukan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengaburkan fungsi kontrol dalam sistem pemerintahan desa.


Dalam perspektif akademik, kondisi ini sejalan dengan pandangan B. Guy Peters dalam kajian Administrasi Publik. Dalam karyanya, Peters menekankan pentingnya pemisahan fungsi (separation of roles) dalam struktur pemerintahan guna mencegah konflik kepentingan dan penumpukan kewenangan. Ketika satu pejabat memegang dua peran strategis sekaligus, maka fungsi kontrol berpotensi melemah karena tidak adanya jarak antara pengawas dan yang diawasi.


Selain itu, prinsip Good Governance yang dikembangkan oleh United Nations Development Programme (UNDP) juga menegaskan pentingnya akuntabilitas, transparansi, serta pembagian kewenangan yang jelas dalam setiap kebijakan publik.


Kebijakan ini pun dianggap sebagai "tamparan" terhadap sistem pembinaan pemerintahan di tingkat kecamatan. Camat diharapkan dapat lebih fokus memperbaiki tata kelola pemerintahan di wilayahnya, daripada mengambil peran ganda yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.


Hingga saat ini, polemik terkait penunjukan tersebut masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Kecamatan Wanggarasi.


— REDAKSI —

« PREV
NEXT »