BOLAANG MONGONDOW, SuaraIndonesia1.com – Kabupaten Bolaang Mongondow saat ini berada dalam situasi yang patut dipandang secara serius dan kritis. Di balik narasi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang kerap dikemukakan, terdapat persoalan mendasar yang terus berulang dan cenderung dibiarkan mengakar, yakni eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali, maraknya aktivitas pertambangan ilegal, degradasi lingkungan yang semakin meluas, serta lemahnya penegakan hukum yang menunjukkan gejala inkonsistensi.
Transformasi ruang hidup masyarakat menjadi ruang krisis ekologis merupakan konsekuensi nyata dari kondisi tersebut. Pencemaran sungai, kerusakan tutupan hutan, serta meningkatnya risiko keselamatan bagi masyarakat menunjukkan bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) telah melampaui batas sebagai sekadar pelanggaran administratif, dan berkembang menjadi ancaman sistemik terhadap keberlanjutan lingkungan dan kehidupan sosial. Dalam konteks ini, absennya intervensi negara yang tegas memperkuat asumsi terjadinya kegagalan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Lebih jauh, situasi ini juga berpotensi membuka ruang bagi praktik-praktik non-transparan yang melibatkan berbagai aktor, baik formal maupun informal. Ketika hukum tidak ditegakkan secara konsisten, maka legitimasi institusi menjadi tergerus, dan kepercayaan publik mengalami penurunan. Akibatnya, akses terhadap keadilan menjadi tidak merata, terutama bagi kelompok masyarakat yang berada pada posisi paling rentan.
Sebagai Pengurus Pusat BEM Nusantara, sekaligus sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki keterikatan historis dan sosial dengan Bolaang Mongondow, kami memandang persoalan ini tidak hanya sebagai isu advokasi, tetapi sebagai tanggung jawab moral dan intelektual. Posisi ini memberikan kami legitimasi untuk menyuarakan realitas yang terjadi, bukan sebagai pihak eksternal, melainkan sebagai bagian dari komunitas yang terdampak secara langsung.
Dalam perspektif akademik, fenomena yang terjadi dapat dikaitkan dengan konsep resource curse paradox, yaitu kondisi di mana daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam justru mengalami tekanan pembangunan yang tidak berkelanjutan, konflik kepentingan, serta ketimpangan sosial-ekonomi. Hal ini umumnya diperburuk oleh lemahnya regulasi, rendahnya kapasitas pengawasan, serta minimnya partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan.
Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis yang berbasis pada prinsip tata kelola yang baik (good governance), meliputi transparansi, akuntabilitas, supremasi hukum, serta partisipasi masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak diskriminatif, sementara pengawasan terhadap aktivitas eksploitasi sumber daya alam perlu diperkuat melalui sinergi antar lembaga dan keterlibatan masyarakat sipil.
Bagi kami, Bolaang Mongondow bukan sekadar entitas administratif, melainkan ruang hidup yang memiliki nilai historis, sosial, dan kultural yang harus dijaga. Komitmen untuk mengawal persoalan ini bukanlah bentuk retorika, melainkan bagian dari tanggung jawab kolektif untuk memastikan bahwa pembangunan yang berlangsung tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial. "Dengan demikian kami tidak akan berkompromi dengan kepentingan sesaat."
Reporter: Jhul-Ohi


