BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Mafia PETI Billy Porak-poranda Area Kebun Raya dan Hutan Produksi Terbatas di Ratatotok Mitra, Fikri Laporan Resmi ke Polda Sulut!!


Mitra - Suaraindonesia1, BT alias Billy yang diduga kuat melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah kebun Raya Megawati selalu luput dari penindakan Aparat Penegak Hukum (APH).


Dari informasi yang diperoleh, jumlah bak rendaman tidak hanya satu atau dua bak rendaman, bahkan ativitas terlarang tersebut dilakukan di lokasi Hutan Produksi Terbatas yang tidak jauh dari kebun raya megawati.


Sempat beberapa kali terdengar lahan yang dikelolahnya bermasalah, namun dapat terselesaikan. 


Pertanyaan pun perlahan muncul, kenapa sampai saat ini dirinya bebas beraktivitas diwilayah terlarang dan juga bebas beraktivitas di area terlarang? 


Padahal Dasar Hukum Terkait PETI (Pertambangan Tanpa Izin) jelas dan tertuang dalam undang-undang :


Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan:


Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), atau izin lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).


Selain itu, tindakan pembiaran oleh pejabat publik terhadap aktivitas ilegal dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.


Tak sampai disitu soroton Dari Aktivis lingkungan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Timur Indonesia (LSM GTI) Fikri Alkatiri angkat suara mengenai aktifitas PETI tersebut;


"Kami mempertanyakan kenapa Billy selalu luput dari jeratan hukum. Sudah jelas-jelas melanggar bahkan Sampai saat ini diduga APH menutup mata dan tidak bertindak, Saya mendesak Polda Sulut melalui Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo untuk menangkap Terduga pelaku Billy oknum mafia PETI Yang diduga merusak Hutan untuk kepentingan pribadi"


"Fikri juga menambahkan akan membuat laporan resmi ke Polda Sulut sehingga dapat diperiksa dan di proses sesuai Hukum yang berlaku",tutupnya.


Terkait pemberitaan ini, terduga pelaku PETI Billy, tim redaksi masih berusaha untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak Billy mengenai aktivitas PETI yang dilakukanya Sampai berita ini di tayangkan belum ada respon dari pihak Yang bersangkutan.

« PREV
NEXT »