BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Otsus Papua Dinilai Belum Hadirkan Perubahan Nyata


Wasior, Teluk Wondama — Suaraindonesia1, Akademisi Universitas Papua, Agus Sumule, menegaskan bahwa pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua selama lebih dari dua dekade belum sepenuhnya menjawab harapan masyarakat adat. Hal itu disampaikan dalam Pleno XIX Dewan Adat Papua di Wasior, Teluk Wondama, pada 19 Mei 2026.


Menurut Sumule, Otsus yang lahir melalui UU Nomor 21 Tahun 2001 dan diperbarui dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 seharusnya menjadi jalan damai dalam bingkai NKRI. Namun, implementasinya dinilai tidak konsisten. “Banyak kewenangan khusus yang seharusnya diberikan kepada Papua justru tidak dijalankan secara nyata oleh pemerintah pusat,” ujarnya.



Sumule mencatat, selama periode 2002–2018, Papua menerima lebih dari Rp105 triliun dana Otsus. Meski demikian, angka kemiskinan tetap tinggi, yakni 27,3 persen di Papua dan 22,7 persen di Papua Barat. “Dana besar belum berbanding lurus dengan kesejahteraan orang asli Papua. Pendidikan dan kesehatan juga masih jauh tertinggal,” katanya.


Dalam paparannya, Sumule menyoroti lemahnya pengakuan terhadap hak masyarakat adat atas tanah ulayat. Berbagai investasi di sektor perkebunan, tambang, dan kehutanan disebut sering dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat. “Masyarakat adat sering kehilangan tanah ulayat tanpa mendapatkan manfaat ekonomi yang adil. Mereka menjadi penonton di atas tanahnya sendiri,” tegasnya.



Sumule juga menyinggung persoalan pelanggaran HAM yang belum terselesaikan. Menurutnya, pendekatan keamanan yang dominan menimbulkan rasa takut dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara. “Selama rasa keadilan belum dipulihkan, Otsus akan sulit diterima sepenuhnya,” ujarnya.


Ia menekankan perlunya membangun kembali kepercayaan politik melalui dialog dengan masyarakat adat, gereja, akademisi, perempuan, dan generasi muda Papua. Selain itu, kapasitas birokrasi daerah harus diperkuat dengan penyusunan Perdasus dan Perdasi, serta pengawasan ketat agar dana Otsus benar-benar menyentuh pendidikan, kesehatan, dan ekonomi rakyat. “Otsus membutuhkan birokrasi yang kuat, bersih, dan inovatif agar benar-benar berpihak kepada orang asli Papua,” jelasnya.



Sumule menilai PP Nomor 106 Tahun 2021 membuka peluang penting untuk memperbaiki persoalan tanah ulayat. Regulasi tersebut menegaskan tanah ulayat tetap milik masyarakat adat dan pemanfaatannya harus melalui persetujuan mereka. “Ini langkah maju dibanding pendekatan lama yang memposisikan tanah adat seolah-olah tanah negara,” katanya.


Ia mengusulkan langkah konkret berupa pemetaan wilayah adat, perjanjian transparan, kemitraan ekonomi masyarakat adat, penguatan peradilan adat, dan pengawasan independen. “Otsus tidak boleh dipahami sekadar bantuan fiskal, tetapi sebagai sistem pemerintahan khusus yang memiliki karakter berbeda dari daerah lain,” pungkas Sumule. Ia menegaskan, masa depan Papua hanya dapat dibangun dengan penghormatan penuh terhadap masyarakat adat, sementara masa depan Indonesia yang adil ditentukan oleh kemampuannya menghadirkan keadilan bagi Papua. (cr)

« PREV
NEXT »