GORONTALO, SuaraIndonesia1.com, OPINI – Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang disiapkan untuk mengelola Koperasi Desa Merah Putih dipresentasikan sebagai jawaban atas stagnasi ekonomi desa. Negara menghadirkan sarjana, memberi mereka peran manajerial, dan berharap terjadi akselerasi pembangunan dari akar rumput. Namun, di balik optimisme tersebut, muncul persoalan mendasar dalam perspektif hukum tata negara: mengapa program yang sepenuhnya berada di ranah sipil justru tidak ditempatkan dalam sistem kepegawaian sipil negara?
Dalam arsitektur ketatanegaraan Indonesia, rekrutmen sumber daya manusia untuk menjalankan fungsi publik bukanlah wilayah bebas. Ia tunduk pada sistem yang telah dirancang secara konstitusional, yakni melalui mekanisme aparatur sipil negara yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Prinsip ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari jaminan legalitas, akuntabilitas, dan meritokrasi dalam negara hukum. Ketika sebuah program seperti SPPI merekrut, melatih, dan menempatkan individu untuk menjalankan fungsi publik tanpa melalui kerangka tersebut, maka yang muncul adalah sebuah konstruksi kelembagaan yang berada di luar pakem sistem negara itu sendiri.
Masalah menjadi lebih kompleks ketika pelaksanaan program ini melibatkan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, bahkan dengan pola pelatihan yang mengadopsi pendekatan semi-militer. Di titik ini, SPPI tidak lagi sekadar menimbulkan pertanyaan administratif, tetapi juga pertanyaan konstitusional: apakah para peserta SPPI ini merupakan aparatur sipil, atau justru entitas baru yang berada di antara sipil dan militer?
Dalam prinsip dasar negara demokrasi, terdapat garis tegas antara ranah sipil dan militer. Militer, dalam hal ini Tentara Nasional Indonesia, memiliki mandat utama di bidang pertahanan, sementara administrasi pemerintahan dijalankan oleh aparatur sipil. Pemisahan ini bukan kebetulan, melainkan hasil dari pengalaman historis yang menunjukkan bahwa masuknya logika militer ke ruang sipil berpotensi mengaburkan akuntabilitas dan menggeser orientasi kekuasaan.
SPPI, dalam desainnya saat ini, justru berada di wilayah yang kabur tersebut. Ia bukan bagian dari struktur ASN, tetapi menjalankan fungsi pelayanan publik. Ia bukan institusi militer, tetapi dibentuk melalui pendekatan yang mengadopsi pola militeristik. Kondisi ini menciptakan apa yang dalam teori hukum tata negara dapat disebut sebagai "grey area kelembagaan" — ruang di mana kewenangan ada, tetapi dasar legalitas dan mekanisme pertanggungjawabannya tidak sepenuhnya terang.
Implikasinya tidak sederhana. Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintahan harus dapat ditelusuri siapa yang memberi kewenangan, kepada siapa pertanggungjawaban diarahkan, dan melalui mekanisme apa pengawasan dilakukan. Ketika status kepegawaian SPPI tidak jelas — bukan ASN, bukan pula bagian dari struktur militer — maka pertanyaan tentang akuntabilitas menjadi sulit dijawab. Jika terjadi penyimpangan dalam pengelolaan koperasi desa, apakah mereka tunduk pada rezim disiplin ASN, hukum administrasi negara, atau mekanisme lain yang belum terdefinisi?
Lebih jauh, pelibatan sektor pertahanan dalam program ekonomi sipil juga memunculkan kekhawatiran terhadap prinsip supremasi sipil. Dalam negara demokrasi modern, militer ditempatkan di bawah kendali sipil dan tidak didorong untuk masuk ke dalam pengelolaan sektor-sektor sipil secara langsung. Ketika batas ini mulai dilonggarkan, bahkan dengan alasan efisiensi atau percepatan pembangunan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas program, tetapi juga keseimbangan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan itu sendiri.
Tidak berarti bahwa gagasan menghadirkan sarjana ke desa adalah keliru. Justru kebutuhan akan sumber daya manusia berkualitas di tingkat lokal merupakan fakta yang tidak terbantahkan. Namun, cara negara merancang instrumen untuk mencapai tujuan tersebut harus tetap berada dalam koridor konstitusi. Tujuan yang baik tidak dapat membenarkan desain kelembagaan yang problematik.
Pada akhirnya, SPPI menguji satu hal yang paling mendasar dalam negara hukum: konsistensi negara terhadap sistem yang ia bangun sendiri. Jika negara mulai menciptakan skema di luar mekanisme yang telah ditetapkan, terutama dalam hal rekrutmen dan penggunaan kekuasaan publik, maka yang lahir bukan hanya inovasi kebijakan, tetapi juga preseden yang dapat menggeser prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan.
SPPI, dengan demikian, bukan sekadar program pembangunan desa. Ia adalah cermin dari bagaimana negara memaknai batas antara sipil dan militer, antara kewenangan dan akuntabilitas, serta antara inovasi dan kepatuhan terhadap konstitusi. Dan dari sana, publik berhak bertanya: apakah ini solusi pembangunan, atau justru awal dari perluasan kekuasaan dalam ruang yang belum sepenuhnya diatur oleh hukum?
Penulis:
MOH SAHRUL LAKORO
— REDAKSI —


