BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Undangan Klarifikasi Sengketa Tanah dari Pemdes Bulango Raya Tuai Polemik, Administrasi dan Prosedur Dipertanyakan

L


GORONTALO UTARA–SuaraIndonesia1.com, Undangan klarifikasi sengketa tanah yang dilayangkan Pemerintah Desa Bulango Raya kepada warga Desa Molantadu menuai polemik serius. Selain dipersoalkan dari sisi etika dan prosedur, surat tersebut juga diduga mengandung kejanggalan administratif pada nomor dan tanggal penerbitannya.


Berdasarkan dokumen yang beredar, surat bernomor 300/BLG-RY/67/V/2025 tertanggal 25 Mei 2026 ditujukan kepada Dude Talango untuk menghadiri permintaan keterangan pada Selasa, 26 Mei 2026, pukul 10.00 WITA di Kantor Desa Bulango Raya.


Namun, perhatian publik tertuju pada penomoran surat yang masih mencantumkan tahun 2025, sementara tanggal penerbitannya berada pada tahun 2026. Ketidaksesuaian tersebut memunculkan tanda tanya terkait ketelitian administrasi dalam penerbitan dokumen resmi pemerintah desa.


Sejumlah pihak menilai perbedaan antara nomor dan tanggal surat tersebut perlu mendapat penjelasan agar tidak menimbulkan keraguan terhadap validitas administrasi dokumen yang digunakan dalam proses klarifikasi sengketa tanah tersebut.


Di sisi lain, Kepala Desa Molantadu, Masrin Liputo, menegaskan bahwa undangan tersebut tidak memiliki kewajiban untuk dipenuhi oleh warganya karena dinilai tidak melalui prosedur yang semestinya.


“Sebenarnya boleh tidak dihadiri, karena surat ini kurang beretika. Sudah melangkahi batas wilayah desa lain tanpa sepengetahuan pemerintah desa setempat,” tegas Masrin.


Menurutnya, secara administrasi pemerintahan, pemanggilan atau undangan terhadap warga yang berada di wilayah desa lain seharusnya dilakukan melalui koordinasi resmi dengan pemerintah desa asal, bukan disampaikan secara langsung kepada warga yang bersangkutan.


“Harusnya mereka menyampaikan ke Pemerintah Desa Molantadu dan meminta bantuan untuk menghadirkan masyarakat yang bersangkutan. Karena Dude Talango adalah warga Molantadu, maka surat itu semestinya ditujukan ke pemerintah desa kami. Begitu alur yang benar,” tambahnya.


Polemik ini tidak hanya menyoroti substansi sengketa tanah yang sedang berlangsung, tetapi juga memunculkan pertanyaan publik terkait tata kelola administrasi serta mekanisme koordinasi antarwilayah dalam penyelesaian persoalan yang melibatkan warga dari desa berbeda.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bulango Raya, Kisman Ahmad Noe, belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat tanggapan.


Kasus ini kini menjadi perhatian Publik karena dinilai menyangkut dua aspek sekaligus, yakni penyelesaian sengketa tanah dan kredibilitas administrasi pemerintahan desa. Publik berharap seluruh proses penyelesaian persoalan dilakukan secara prosedural, transparan, serta menghormati batas kewenangan dan mekanisme pemerintahan yang berlaku.


Reporter: Opan Luawo

« PREV
NEXT »