GORONTALO UTARA–SuaraIndonesia1.com, Kasus dugaan pencurian alat pembajak kebun yang melibatkan oknum Kepala Dusun (Kadus) berinisial AN alias Amir di Desa Bulango Raya, Kecamatan Tomilito, kian menguat dan menyisakan sorotan serius.
Perkara ini telah dilaporkan oleh Seprin Limonu dengan nomor laporan polisi: LP/B/93/V/2026/SPKT/POLRES GORONTALO UTARA/POLDA GORONTALO. Dalam laporan tersebut, alat pembajak milik pelapor disebut diambil langsung dari lokasi kebun tanpa seizin pemilik.
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul penjelasan dari Kepala Desa Bulango Raya, Kisman Ahmad Noe, yang menyebut tindakan itu sebagai bentuk “pengamanan”. Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan.
Pasalnya, pengambilan alat pembajak diduga berkaitan dengan sengketa lahan yang melibatkan keluarga terlapor, termasuk orang tuanya sendiri. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah tindakan tersebut murni langkah pencegahan konflik, atau justru bentuk keberpihakan terhadap kepentingan keluarga?
“Oknum Kadus (terlapor) mengamankan alat pembajak karena tanah tersebut masih bersengketa dengan orang tuanya,” ujar Kisman saat dihubungi melalui WhatsApp.
Fakta lain mengungkap bahwa terlapor secara aktif mengambil alat tersebut, lalu melaporkannya kepada kepala desa.
“Dia mengambil alat itu, lalu datang ke rumah saya untuk memberitahukan bahwa alat pembajak milik pelapor sudah diamankan,” jelasnya.
Pernyataan ini mempertegas bahwa tindakan pengambilan barang dilakukan secara sadar oleh terlapor, bukan dalam kondisi darurat yang tak terhindarkan.
Yang menjadi sorotan, Kepala Desa bahkan menilai tindakan tersebut dapat dibenarkan.
“Saya rasa boleh, karena dia bertujuan supaya tidak terjadi sesuatu,” tegas Kisman.
Penilaian ini dinilai berpotensi memperkuat kesan adanya pembenaran terhadap tindakan sepihak, terlebih dalam konteks sengketa yang melibatkan keluarga aparat desa itu sendiri.
Sejumlah kalangan masyarakat mempertanyakan netralitas oknum Kadus dalam perkara ini. Sebagai aparat pemerintah di tingkat dusun, posisi Kadus seharusnya menjunjung prinsip objektivitas dan tidak terlibat langsung dalam tindakan yang berpotensi menguntungkan pihak keluarganya.
Jika dugaan keberpihakan ini benar, maka tindakan tersebut tidak hanya berimplikasi hukum, tetapi juga menyentuh aspek etika jabatan dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Di sisi lain, Kisman menegaskan bahwa pemerintah desa tetap menyerahkan perkara ini kepada proses hukum.
“Sebagai atasan, kami berhak melindungi, bukan membela. Jika dia salah, ada proses hukum. Kalau dia benar, juga harus dilindungi,” ujarnya.
Meski demikian, pernyataan yang terkesan membenarkan tindakan di awal, namun menyerahkan pada proses hukum di sisi lain, memunculkan dualisme sikap pemerintah desa yang kini menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, Sekretaris Desa Bulango Raya menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui kasus tersebut dari pemberitaan media dan memilih tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak terlapor maupun pelapor guna menjaga keberimbangan informasi.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada putusan hukum tetap. Dugaan konflik kepentingan yang menyeret aparat desa kini menjadi sorotan penting dalam perkembangan perkara ini.


