GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Dugaan penyimpangan belanja sewa kendaraan dinas operasional di Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo kini memasuki babak baru. Aktivis Gorontalo, Agung Bobihu, secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada 17 Juni 2026.
Laporan tersebut disampaikan setelah muncul berbagai temuan yang mengindikasikan adanya pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan dalam pengadaan kendaraan dinas operasional di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.
Menurut Agung Bobihu, langkah pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya penyelamatan keuangan daerah dan penegakan hukum terhadap setiap dugaan penyimpangan anggaran negara.
"Saya telah resmi memasukkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada tanggal 17 Juni 2026. Saya berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini," ujar Agung.
Dalam laporannya, Agung menyoroti sejumlah fakta yang dinilai janggal, di antaranya adanya pengakuan dari penyedia jasa yang disebut tidak menyediakan kendaraan sebagaimana tercantum dalam kontrak, namun tetap menerima pembayaran. Selain itu, terdapat informasi mengenai pengembalian dana dalam jumlah besar setelah pencairan anggaran dilakukan.
Tak hanya itu, ditemukan pula penggunaan dana yang diduga tidak sesuai peruntukan, pembayaran atas kendaraan yang tidak digunakan sebagaimana mestinya, serta potensi kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Agung menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai kesalahan administrasi semata. Menurutnya, rangkaian fakta yang terungkap harus ditelusuri secara hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaan anggaran tersebut.
"Publik berhak mengetahui ke mana uang daerah digunakan. Ketika muncul fakta adanya pembayaran yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dan pengembalian dana dalam jumlah besar, maka hal itu harus diperiksa secara terbuka dan profesional oleh aparat penegak hukum," tegasnya.
Agung juga mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo agar segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terkait, mulai dari pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan, pihak penyedia, hingga pihak-pihak yang diduga menerima atau menguasai dana yang menjadi temuan.
"Kami tidak ingin kasus ini berhenti pada klarifikasi atau pengembalian uang semata. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab," kata Agung.
Lebih lanjut, Agung menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga ada kepastian hukum. Ia berharap Kejaksaan Tinggi Gorontalo dapat mengusut kasus ini secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Laporan yang masuk pada 17 Juni 2026 tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan belanja sewa kendaraan dinas operasional yang menjadi perhatian publik di Provinsi Gorontalo. (JO)


