BITUNG – Suaraindonesia1, LSM Garda Timur Indonesia (GTI) melalui Ketua Umum DPP, Fikri Alkatiri, mendesak Kepolisian Resor Bitung melalui Satreskrim untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan yang terjadi di area PT Indo Hong Hai, Kota Bitung.
GTI menilai aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut diduga tak punya izin lingkungan (amdal )dan telah menimbulkan polusi lingkungan dan berpotensi merusak ekosistem di sekitar lokasi usaha. Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga belum memiliki dokumen lingkungan dan perizinan yang diwajibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Umum DPP GTI, Fikri Alkatiri, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka terdapat indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Menurut GTI, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau dokumen lingkungan lainnya sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 32 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL sebagai dasar penerbitan Persetujuan Lingkungan.
Selain itu, Pasal 36 UU Nomor 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan sebelum memperoleh perizinan berusaha. Apabila suatu perusahaan menjalankan kegiatan tanpa dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
GTI juga menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang apabila terbukti dapat dijerat dengan ketentuan pidana lingkungan hidup. Dalam Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, Pasal 99 mengatur bahwa karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
GTI juga mendesak Polres Bitung untuk memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung terkait dugaan minimnya pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tersebut.
"Kami mempertanyakan sikap DLH Kota Bitung yang terkesan memilih bungkam ketika pihak LSM GTI meminta penjelasan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi. Aparat penegak hukum perlu memeriksa seluruh pihak yang berkaitan, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan apabila ditemukan indikasi pembiaran atau kelalaian dalam menjalankan tugasnya," tegas Fikri Alkatiri.
GTI meminta Kapolres Bitung dan Kasat Reskrim untuk bertindak tegas, profesional, serta transparan dalam mengusut dugaan pelanggaran lingkungan tersebut demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945.
"Kami mendesak Polres Bitung segera turun ke lapangan, memeriksa legalitas perizinan lingkungan PT Indo Hong Hai, termasuk AMDAL dan Persetujuan Lingkungan yang dimiliki perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat Kota Bitung," tutup Fikri Alkatiri.


