KAB. GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Gunawan Panto, salah satu aktivis mahasiswa, melalui pernyataannya menyoroti keberadaan sebuah lapak usaha yang menawarkan layanan kesehatan gigi dan beroperasi di wilayah Limboto dan Isimu, Kabupaten Gorontalo.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pengumpulan informasi yang dilakukan, lapak usaha tersebut diketahui menawarkan berbagai layanan kesehatan dan estetika gigi, di antaranya pemasangan behel, veneer gigi, tambal gigi, penyambungan gigi patah, pengikisan gigi, pemasangan gigi taring maupun gigi kelinci, hingga pemasangan diamond gigi.
Gunawan Panto menyampaikan bahwa layanan-layanan tersebut pada prinsipnya merupakan tindakan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan gigi dan seharusnya hanya dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi, kewenangan, serta perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan hasil konfirmasi yang kami lakukan kepada pihak terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), diperoleh informasi bahwa lapak usaha tersebut diduga tidak mengantongi sejumlah perizinan yang semestinya dimiliki, seperti Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis, maupun izin pengelolaan limbah B3 medis," ujar Gunawan.
Menurutnya, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius karena pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kesehatan gigi, merupakan bidang yang diatur secara ketat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam Pasal 273 dan Pasal 283 UU Nomor 17 Tahun 2023 ditegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP), serta wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar operasional prosedur. Selain itu, pengelolaan limbah medis juga wajib memenuhi standar kesehatan dan perlindungan lingkungan hidup guna mencegah dampak yang membahayakan masyarakat.
Gunawan menilai bahwa apabila benar praktik pelayanan kesehatan tersebut dilakukan tanpa dukungan perizinan yang sesuai, maka hal itu tidak hanya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan.
Lebih jauh, ia mengkritik lemahnya fungsi pengawasan Pemerintah Kabupaten Gorontalo terhadap praktik-praktik pelayanan kesehatan yang diduga belum memenuhi aspek legalitas. Menurutnya, keberadaan lapak usaha yang secara terbuka menawarkan berbagai tindakan kesehatan gigi kepada masyarakat seharusnya menjadi perhatian pemerintah daerah sejak awal, bukan justru terkesan dibiarkan hingga beroperasi tanpa kejelasan legalitas. Kondisi ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan pemerintah daerah patut dipertanyakan karena terkesan kecolongan terhadap aktivitas yang berlangsung secara terbuka di tengah masyarakat.
Ia juga menyoroti peran aparat penegak hukum (APH) yang dinilai tidak boleh hanya bersikap pasif dan menunggu adanya korban. Menurutnya, apabila terdapat dugaan praktik pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum, maka APH memiliki tanggung jawab untuk melakukan penyelidikan sesuai kewenangannya, bukan menutup mata terhadap persoalan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
"Kami menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Pelayanan kesehatan harus tunduk pada aturan hukum karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan secara berkala, sedangkan aparat penegak hukum harus hadir memberikan kepastian hukum apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Jangan sampai praktik-praktik seperti ini terus berlangsung tanpa pengawasan hingga akhirnya masyarakat yang menjadi korban," lanjut Gunawan.
Atas dasar itu, Gunawan mendesak agar:
1. Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo segera melakukan pemeriksaan dan investigasi menyeluruh terhadap lapak usaha yang menawarkan layanan kesehatan gigi tersebut;
2. DPMPTSP Kabupaten Gorontalo membuka secara transparan status perizinan usaha dimaksud;
3. Aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum;
4. Pemerintah Kabupaten Gorontalo memperketat pengawasan terhadap seluruh praktik pelayanan kesehatan gigi yang beroperasi tanpa legalitas yang jelas agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Gunawan menegaskan bahwa langkah ini dilakukan bukan untuk menghakimi pelaku usaha tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat, perlindungan konsumen, serta penegakan hukum di Kabupaten Gorontalo.
"Tujuan kami sederhana, yaitu memastikan bahwa seluruh pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat benar-benar memenuhi standar hukum, standar kesehatan, dan menjamin keselamatan publik. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang diduga mengabaikan aturan, dan pemerintah daerah tidak boleh abai terhadap tanggung jawab pengawasannya," tutup Gunawan Panto.
(JO)


