BOLMONG SELATAN, SuaraIndonesia1.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang guru terhadap dua siswi di SMP Negeri Milangodaa, Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, terus bergulir. Kedua korban yang masih di bawah umur resmi melaporkan guru mereka ke Polsek Posigadan pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 15.35 Wita.
Kronologi Kejadian
Peristiwa yang diduga terjadi pada Kamis (11/6/2026) di ruang Bimbingan dan Konseling (BK) sekolah tersebut bermula saat kedua siswi berinisial SKO (14) dan NAA (14) diduga menggunakan telepon genggam saat ujian berlangsung. Namun penanganan oleh pihak sekolah diduga melampaui batas kewenangan pembinaan peserta didik.
Korban SKO menceritakan bahwa ia dipanggil ke ruang BK. Saat tiba di pintu, seorang guru berinisial HA diduga menarik hijabnya hingga kepala korban tersentak ke belakang. Korban kemudian disuruh mengambil cabai dan menggosokkannya ke bibir. Tak lama kemudian, guru berinisial RK datang dan diduga menampar pipi korban sebanyak tiga kali. Saat korban menangis, guru yang sama mendorong dada korban menggunakan kepalan tangan.
Korban NAA mengaku mengalami peristiwa serupa. Usai keluar dari ruang ujian, ia ditarik paksa oleh guru RK hingga tiba di ruang BK. Tarikan tersebut membuat tangannya sakit. Begitu sampai, guru HA menggosokkan cabai ke bibir korban, kemudian guru RK menampar pipinya dua kali dan mendorong dadanya dengan kepalan tangan.
Selain kekerasan fisik, kedua guru tersebut juga diduga menyita dan memaksa membuka kunci ponsel para siswi, kemudian mengakses isi percakapan pribadi yang bukan terkait ujian. Isi percakapan tersebut diduga diambil tangkapan layar (screenshot) dan dicetak (print out) oleh pihak sekolah.
Dasar Hukum
Tindakan kekerasan terhadap anak diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 3,5 tahun dan/atau denda Rp72 juta jika tanpa luka berat, atau lebih berat jika mengakibatkan luka berat hingga kematian.
Sementara itu, tindakan memaksa seseorang membuka kunci telepon genggam dan mengakses isi percakapan pribadi tanpa persetujuan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polsek Posigadan sudah melimpahkan berkas perkara ke Polres Bolsel pada Senin (22/6/2026) dan sampai saat ini masih menunggu disposisi dari Kasat Reskrim ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bolsel. Berdasarkan pernyataan yang disampaikan langsung oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Aipda. ISH. Rompah saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Jum'at (26/6/2026) sekitar pukul 21.51 WITA.
Dalam keterangannya, Aipda Ish. Rompah menyatakan, "Ijin pak, blm turun disposisi laporan itu ke unit, krna Kapolres dgn kasat masih kegiatan di Polda pak... Klo so ada pasti Qt beritahukan" tegas Aipda Ish. Rompah kepada wartawan.
Lebih lanjut lagi, Aipda Ish. Rompah menegaskan, "Dan nanti akan sya kirim kan sp2hp ke pihak pelapor .. insya Allah hari Senin so turun itu disposisi laporan", tutupnya.
Aparat Penegak Hukum (Polisi) Polres Bolsel terkesan abai dalam penanganan kasus dan pelayanan masyarakat, sebab dikarenakan masih menghadiri dan melaksanakan kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun Bhayangkara Ke–80. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap responsivitas aparat dalam menangani laporan masyarakat yang menyangkut perlindungan anak, terlebih kasus ini melibatkan korban di bawah umur yang membutuhkan penanganan cepat dan serius.
Upaya Mediasi Sebelumnya
Sebelum laporan polisi dilayangkan, pihak sekolah telah memfasilitasi pertemuan antara guru, siswa, dan orang tua pada Jumat (12/6/2026) yang diakhiri dengan kesepakatan damai secara kekeluargaan. Kepala SMP Negeri Milangodaa, Yeni Abdullah, S.Pd, mendampingi proses mediasi tersebut.
Ketua Komnas PA Bolsel, Taufik Nasiki, mengapresiasi penyelesaian secara kekeluargaan namun mengingatkan agar tenaga pendidik tetap mengedepankan pendekatan edukatif dan tidak melakukan tindakan yang berdampak pada fisik maupun psikologis siswa.
Namun keluarga merasa keberatan atas tindakan tersebut dan pihak keluarga akan terus menempuh jalur hukum guna memperoleh keadilan agar terlapor dapat segera di proses dan diberikan hukuman yang setimpal berdasarkan perilakunya terhadap anak kami yang menjadi korban Penganiayaan di lingkungan sekolah beberapa Minggu kemarin.
Sikap Dinas Pendidikan & Kebudayaan: Mencari Aman atau Melindungi?
Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Ibu Hj. Rente Hattani, S.Pd., M.Si, telah memberikan pernyataan resmi melalui pesan tertulis pada tanggal 25 Juni 2026:
1. Langkah Awal dan Pembinaan Internal
Pihak Dinas Pendidikan telah memanggil kedua guru dan memberi peringatan terkait tindakan yang dilakukan.
"Kami juga sangat menyayangkan kejadian ini," ungkapnya.
Dinas berkomitmen memberikan pembinaan agar guru lebih sabar dalam mendidik anak-anak di sekolah.
2. Sikap Menunggu Proses Hukum
Ibu Rente Hattani menyatakan bahwa Dinas Pendidikan akan menunggu proses hukum yang dilaporkan keluarga korban di kepolisian.
"Nanti dinas menunggu dulu proses hukum yang dorang lapor ini," tulisnya.
Namun beliau merencanakan datang ke Polres pada Senin minggu depan untuk menanyakan perkembangan kasus.
3. Harapan Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Beliau menyampaikan harapan agar masalah ini dapat diselesaikan dengan musyawarah bersama keluarga, meskipun menyadari kasus telah dilaporkan ke polisi.
Evaluasi Publik
Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan di atas memunculkan pertanyaan kritis terkait peran Dinas Pendidikan sebagai lembaga pembina dan pengawas tenaga pendidik:
• Kewenangan Internal Tidak Dioptimalkan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Dinas Pendidikan memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif mulai dari teguran, peringatan tertulis, penundaan hak, penurunan pangkat, hingga pemberhentian. Selain itu, kode etik profesi guru dapat ditegakkan melalui Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI). Dengan hanya memberi peringatan dan menunggu proses hukum, Dinas Pendidikan dinilai belum mengoptimalkan kewenangannya.
• Proses Hukum dan Sanksi Etik Berjalan Paralel
Proses pidana dan penegakan kode etik adalah dua jalur yang dapat berjalan bersamaan. Menunggu putusan hukum sebelum mengambil langkah internal menimbulkan persepsi bahwa Dinas Pendidikan bersikap pasif dan mencari aman, bukan bertindak tegas melindungi peserta didik.
• Ketegasan untuk Efek Jera dan Perlindungan Anak
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab menciptakan lingkungan belajar aman, Dinas Pendidikan seharusnya menjadi garda terdepan sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Kondisi Korban
Pihak keluarga korban menyatakan bahwa kedua siswi mengalami trauma berat dan bahkan tidak mau kembali bersekolah di SMPN Milangodaa. Keluarga korban menegaskan tetap akan melanjutkan proses hukum karena tidak terima anak mereka diperlakukan demikian.
Penutup


