BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

DUA SISWI SMPN MILANGODAA LAPORKAN GURU KE POLSEK POSIGADAN ATAS DUGAAAN PENGANIAYAAN ANAK


POSIGADAN, BOLMONG SELATAN, SuaraIndonesia1.com – Dua siswi di bawah umur yang bersekolah di SMPN Milangodaa secara resmi melaporkan dugaan tindak penganiayaan oleh guru mereka ke Polsek Posigadan pada hari ini, Minggu (14/6) sekitar pukul 15.35 Wita. Kedua korban melaporkan guru berinisial HA dan RK atas tindakan kekerasan fisik yang dialami di lingkungan sekolah.


Aduan korban pertama, Siti Kirana Ohi (14), menyampaikan bahwa kejadian bermula pada hari Kamis, 11 Juni 2026, saat ia dipanggil ke ruang Bimbingan dan Konseling (BK). Sesampainya di pintu ruangan, guru HA diduga menarik hijabnya hingga kepala korban tersentak ke belakang. Korban kemudian disuruh oleh guru yang sama untuk mengambil rica (cabai) dan menggosokkannya ke bibir korban. Tidak lama setelah itu, guru RK datang dan diduga menampar pipi korban sebanyak tiga kali. Saat korban menangis, guru RK kembali diduga mendorong dada korban menggunakan kepalan tangan.


Aduan korban kedua, Nur Ain Abdullah (14), juga mengaku mengalami peristiwa serupa pada hari dan tempat yang sama. Menurut keterangannya, usai keluar dari ruang ujian, ia ditarik paksa oleh guru RK hingga tiba di ruang BK. Tarikan tersebut membuat tangannya terasa sakit karena dilakukan dengan sangat cepat. Begitu sampai di ruang BK, guru HA kemudian menggosokkan rica ke bibir korban. Selanjutnya, guru RK menampar pipi korban sebanyak dua kali dan mendorong dadanya dengan kepalan tangan.


Kedua pelapor menyatakan keberatan atas tindakan para guru tersebut dan memohon agar pihak kepolisian segera merespons laporan mereka.


"Saya selaku pengadu merasa keberatan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh guru saya, dan saya memohon kepada pihak kepolisian agar bisa merespons aduan saya ini," demikian pernyataan yang tertuang dalam kedua laporan.

Undang-Undang Perlindungan Anak melarang keras segala bentuk kekerasan terhadap anak (Pasal 76C UU 35/2014).

Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 80, yaitu:


· Pidana penjara maksimal 3,5 tahun dan/atau denda Rp72 juta jika kekerasan tanpa luka berat.

· Pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta jika mengakibatkan luka berat.

· Pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp3 miliar jika mengakibatkan kematian.

· Jika pelaku adalah orang tua, pidana ditambah sepertiga dari ancaman tersebut.


Dengan demikian, guru yang melakukan kekerasan fisik terhadap siswi anak dapat dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 dengan ancaman penjara maksimal 3,5 tahun dan/atau denda Rp72 juta, atau lebih berat jika menyebabkan luka berat/kematian.


Hingga berita ini dirilis, Polsek Posigadan masih melakukan pendataan awal atas kedua laporan tersebut. Belum ada konfirmasi resmi dari pihak sekolah maupun guru yang dilaporkan. Redaksi membuka hak jawab atas berita yang di tayangkan. (JO)
« PREV
NEXT »