BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kasus Eks Kades Pentadu Barat Mandek 2 Tahun, APRN Boalemo Desak Kejari Tuntaskan atau Dibubarkan


Boalemo - Suaraindonesia1, Aliansi Pergerakan Rakyat Nusantara (APRN) Boalemo melayangkan kritik keras terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo. Mereka mendesak pihak kejaksaan untuk segera menuntaskan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang oleh mantan Kepala Desa Pentadu Barat yang telah bergulir hampir dua tahun tanpa kejelasan.


Kasus yang mandek ini dinilai telah merugikan Anggaran Dana Desa (ADD) periode 2023 hingga 2024 dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 230.452.007. Lambatnya penanganan kasus ini mulai memicu berbagai spekulasi dan mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap profesionalisme aparat penegak hukum.


Jenderal Lapangan (JenLap) APRN Boalemo, Roy Syawal, menyatakan bahwa lambannya proses hukum ini menimbulkan kecurigaan jangan - jangan ada main mata antara oknum kejaksaan dengan pihak terlapor.


"Kami tidak percaya lagi pada Kejaksaan Negeri Boalemo. Jika tidak mampu, kami mendesak bubarkan saja Kejaksaan di Kabupaten Boalemo ini! Sebab dari semua perkara-perkara besar, pihak jaksa atau penyidik tidak berani menyentuh mereka yang terindikasi sebagai orang-orang kuat di daerah ini," tegas Roy dengan nada geram.


Roy menantang Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran jaksa terbaiknya untuk membuktikan taji mereka dengan menuntaskan kasus yang melibatkan mantan Kepala Desa Pentadu Barat berinisial SA, sesuai dengan berkas dan bukti laporan yang telah diserahkan oleh masyarakat.


APRN Boalemo meminta kejaksaan bergerak cepat memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aparat desa maupun nama-nama yang tertera dalam bukti laporan masyarakat Pentadu Barat. Roy menegaskan bahwa di mata hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama.


"Hukum harus ditegakkan di Kabupaten Boalemo ini. Tidak ada satu manusia pun yang kuat dan kebal terhadap hukum," ujarnya.


Pihaknya berharap kejaksaan segera menetapkan status tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dinilai sangat krusial agar Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengeluarkan surat pemberhentian tetap terhadap yang bersangkutan. Dengan begitu, masyarakat Desa Pentadu Barat bisa segera memilih kepala desa definitif melalui pemilihan langsung.


Menutup pernyataannya, Roy menegaskan bahwa tuntutan ini murni demi penegakan keadilan dan bebas dari kepentingan politik praktis maupun pribadi. Ia mengaku tengah mempersiapkan aksi parlemen jalanan dalam skala besar jika tuntutan ini diabaikan.


"Kami sedang mempersiapkan gerakan massa secara besar-besaran untuk mendesak Kejari Boalemo. Saya tidak main-main dan ini bukan gertakan sambal. Tidak ada indikasi politik apa pun di sini, yang bersalah harus diproses sesuai undang-undang yang berlaku di NKRI," pungkasnya.


Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Boalemo belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan penanganan perkara dugaan korupsi dana desa Pentadu Barat tersebut .

« PREV
NEXT »