BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

KEJAKSAAN AGUNG RI TETAPKAN DADAN, SONY, DAN LODEWYK SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN KASUS KORUPSI TATA KELOLA MBG


JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.


Ketiga tersangka tersebut adalah:


1. Dadan Hindayana (DH), selaku mantan Kepala BGN;

2. Sony Sonjaya (SS), selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional;

3. Lodewyk Pusung (LP), selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.


Penetapan tersangka diumumkan oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu sore.


"Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026," ujar Jeffry.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiganya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan ditemukannya minimal dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status mereka menjadi tersangka.


"Bahwa Saudara DH, SS, dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegas Syarief.

Usai penetapan tersangka, ketiganya langsung dikenakan rompi merah muda sebagai tanda tahanan dan dibawa menuju rumah tahanan. Mereka juga terlihat diborgol saat digiring keluar dari Gedung Kejagung sekitar pukul 17.10 WIB.


Sebelumnya, penyidik Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di Kantor BGN. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari temuan pelanggaran dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang diduga melibatkan praktik jual-beli titik oleh oknum pejabat BGN.


Ketiga tersangka telah lebih dulu dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6) malam. Pencopotan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dengan alasan pelanggaran disiplin dalam pelaksanaan tata kelola program MBG. Sebagai pengganti, Presiden mengangkat Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, serta Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.


Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI

Reporter: Jhul Ohi
« PREV
NEXT »