SORONG, SuaraIndonesia1.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong dengan tegas mengutuk tindakan pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan dan aparat Kepolisian Resor Sorong Selatan yang diduga melakukan teror dan intimidasi kepada pegiat lingkungan hidup di Sorong Selatan.
Para pegiat lingkungan hidup yang melakukan aksi pada tanggal 05 Juni 2026 dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Sorong Selatan – dengan mengangkat sampah ke kantor Bupati Sorong Selatan (https://sasagupapua.com/kritik-di-hari-lingkungan-hidup-pemuda-sorong-selatan-angkut-sampah-muara-kaibus-ke-kantor-bupati/) – merupakan bagian dari hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan dan pemenuhan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pemerintah Daerah Sorong Selatan seharusnya merespons aksi ini dengan menggerakkan fasilitas pemerintah guna memastikan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat terpenuhi, bukan sebaliknya. Justru melalui beberapa pejabatnya, respons yang diberikan berupa teror dan intimidasi kepada para pegiat lingkungan. Pihak Kepolisian Polres Sorong Selatan juga didesak untuk tidak memperkeruh situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, menyusul dugaan keterlibatan salah satu anggotanya dalam aksi teror dan ancaman terhadap para pegiat lingkungan.
Perlu kami tegaskan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Kewajiban inilah yang telah dilakukan oleh para pegiat lingkungan di Sorong Selatan. Oleh karena itu, atas aksi yang mereka lakukan tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, sebagaimana ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Berdasarkan hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong mendesak:
1. Bupati Sorong Selatan agar segera memanggil para bawahannya yang diduga melakukan teror dan intimidasi kepada para pegiat lingkungan di Sorong Selatan;
2. Kepala Kepolisian Resor Sorong Selatan c.q. Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Sorong Selatan agar segera memanggil dan memeriksa anggotanya yang diduga turut terlibat melakukan teror dan intimidasi kepada para pegiat lingkungan di Sorong Selatan;
3. Pemerintah Daerah Sorong Selatan agar segera mengambil sikap dan kebijakan yang terarah pada penyelamatan lingkungan hidup dan pemenuhan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(CR)
#fb #papua #sorongselatan



