BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

PELIMPAHAN TERSANGKA KASUS TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG


Papua Barat - Suaraindonesia1, Penyidik Subdit I Keamanan Negara Direktorat Reskrimum Polda Papua Barat telah Menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak Pidana Perbuatan Curang ( Penipuan) terkait pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP lanjut Usia yang berbasis wisata ekologi (Medical Tourism Senior Living) di wilayah Papua Barat.

Dalam perkara ini Poda Papua Barat menetapkan 4 orang tersangka masing-masing dengan inisial TH Sebagai ketua BKNI RI, EK sebagai Sekretaris Jenderal BKNI RI, AM sebagai ketua BKNIRI Provinsi Papua Barat serta AT sebagai Subkon kegiatan dimaksud.



Para tersangka disangkakan pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang  jo Pasal 20  dan Pasal 607 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, para tersangka telah ditahan di Rutan Polda Papua Barat sejak tanggal 13 Pebruari 2026 sampai dengan 11 Juni 2026. 

Menurut Puryono, SH   pengacara dari tersangka TH dan ED bahwa kliennya   pada tanggal 11 Juni 2026  telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari, dan Di Tahan oleh jaksa penuntut umum di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIb Manokwari dikampung Ambon.

Pengacara berharap kliennya segera sidangkan dan segera mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, dan menurut pengacara kliennya akan berusaha mengembalikan uang yang diterima oleh klienya.



Diharapkan dengan dikembalikan uang yang oleh kliennya, maka dapat mengembalikan kerugian pelapor dan dapat pula meringankan dakwaan jaksa penuntut umum.

Pengacara tersangka ED dan TH menyampaikan bahwa kliennya akan ditahan selama 20 hari kedepan, dan berharap kliennya dapat mengembalikan kerugian sebelum 14 hari sejak di Tahan di Lapas  kelas IIb  Manokwari.

Pengacara berharap dengan dikembalikan kerugaian Jaksa Penuntut Umum  dapat melakukan restortif justice dengan demikian perkara ini dapat diselesaikan diluar pengadilan sesuai dengan KUHP nasional.

« PREV
NEXT »