BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

RAHMAN PATINGKI INSTRUKSIKAN SELURUH DPD FKPR SE-PROVINSI GORONTALO TURUN KE JALAN KAWAL DUGAAN USAHA PEGADAIAN TANPA IZIN OJK


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, menginstruksikan kepada seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FKPR yang berada di bawah naungan FKPR Wilayah Provinsi Gorontalo untuk turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa dan Rabu, Juni 2026, guna mengawal serta mendesak adanya kejelasan terkait dugaan aktivitas usaha pergadaian yang dijalankan oleh Kedai MIB yang diduga belum memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Instruksi tersebut disampaikan setelah FKPR menerima berbagai laporan, hasil kajian, serta temuan lapangan yang menunjukkan bahwa Kedai MIB telah berkembang pesat dan memiliki sejumlah cabang di Kota maupun Kabupaten Gorontalo. Namun hingga saat ini, menurut FKPR, masih terdapat pertanyaan publik terkait legalitas usaha dan status perizinan yang dimiliki oleh usaha tersebut.


Menurut Rahman Patingki, persoalan ini bukan semata-mata mengenai berkembangnya suatu usaha, melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di sektor jasa keuangan.


"Kami tidak anti terhadap investasi maupun pertumbuhan usaha. Namun setiap usaha yang bergerak dalam sektor jasa keuangan wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat ketidakjelasan legalitas sebuah usaha yang menjalankan aktivitas yang identik dengan pergadaian," tegas Rahman.

Rahman menjelaskan bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, terdapat penggunaan logo Adira Finance pada sejumlah gerai Kedai MIB. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hubungan hukum maupun kelembagaan antara Kedai MIB dan Adira Finance.


"Publik berhak mengetahui secara terbuka apakah Kedai MIB merupakan bagian dari Adira Finance, mitra kerja sama, atau memiliki hubungan kelembagaan lainnya. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung dengan sistem yang tidak transparan. Jika memang terdapat kerja sama yang sah, maka hal itu perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, Rahman menegaskan bahwa fokus utama FKPR adalah legalitas operasional Kedai MIB. Sebab berdasarkan praktik yang ditemukan di lapangan, usaha tersebut menerima barang elektronik, perhiasan, maupun BPKB kendaraan sebagai jaminan, yang menurut FKPR memiliki karakteristik yang menyerupai kegiatan usaha pergadaian.


Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan jasa keuangan di Indonesia. Selain itu, Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian mengatur bahwa setiap pihak yang menjalankan usaha pergadaian wajib memiliki izin usaha dari OJK sebelum melakukan kegiatan operasional.


Selain mempertanyakan legalitas dan perizinan usaha tersebut, Rahman Patingki juga menyoroti adanya potensi risiko yang dapat mengarah pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila aktivitas usaha yang bergerak di bidang keuangan berlangsung tanpa pengawasan yang jelas dari otoritas yang berwenang.


Menurutnya, sektor jasa keuangan merupakan sektor yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan transaksi apabila tidak berada dalam sistem pengawasan yang ketat dan sesuai regulasi. Oleh karena itu, keberadaan izin serta pengawasan dari OJK menjadi instrumen penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap masyarakat.


"Kami melihat adanya kondisi yang patut mendapat perhatian serius dari regulator. Apabila benar terdapat aktivitas yang menyerupai usaha pergadaian atau pembiayaan namun belum berada dalam mekanisme pengawasan yang semestinya, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan berbagai risiko hukum, termasuk dugaan yang dapat mengarah pada potensi tindak pidana pencucian uang. Karena itu kami meminta OJK, PPATK, dan aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran serta klarifikasi secara menyeluruh," tegas Rahman.

Rahman menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan merupakan tuduhan bahwa telah terjadi TPPU, melainkan bentuk dorongan agar seluruh pihak terkait melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap legalitas usaha, sumber pendanaan, mekanisme transaksi, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengamanatkan negara untuk melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap aktivitas keuangan yang berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan sistem keuangan.


"Oleh sebab itu, kami meminta adanya keterbukaan informasi dan audit kepatuhan dari pihak terkait agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Jika seluruh aktivitas usaha telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka hal tersebut tentu harus dijelaskan secara terbuka kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat," lanjutnya.

Rahman juga mendesak Pemerintah Kota Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, DPRD, OJK, PPATK, serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap legalitas usaha tersebut guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.


Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan ini, Rahman Patingki secara resmi menginstruksikan seluruh pengurus DPD FKPR se-Provinsi Gorontalo untuk menggelar aksi demonstrasi pada Selasa dan Rabu, Juni 2026, sebagai bentuk kontrol sosial serta dorongan kepada regulator agar segera memberikan penjelasan kepada masyarakat.


"Kami menginstruksikan seluruh DPD FKPR di bawah naungan FKPR Wilayah Provinsi Gorontalo untuk turun ke jalan mengawal persoalan ini. Kami akan berdiri bersama rakyat demi memastikan tidak ada praktik usaha yang berjalan di luar koridor hukum dan regulasi yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh ketidakjelasan legalitas. Jika memang usaha tersebut legal, tunjukkan kepada publik. Jika terdapat pelanggaran, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu," pungkas Rahman Patingki.

FKPR menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait demi menjamin kepastian hukum, perlindungan konsumen, transparansi sektor jasa keuangan, serta tegaknya aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (JO)
« PREV
NEXT »