BOALEMO, SuaraIndonesia1.com – Subsidi bahan bakar minyak (BBM) merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat dan pelaku usaha yang berhak memperoleh solar bersubsidi. Namun, belakangan ini muncul berbagai keluhan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pendistribusian solar bersubsidi di wilayah Mananggu, Kabupaten Boalemo.
Aktivis Boalemo, Dimas Bobihu, mengungkapkan bahwa masyarakat mengeluhkan adanya dugaan penambahan harga solar di luar harga subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut informasi yang diterima dari sejumlah sopir dan pengguna solar bersubsidi, setiap truk pengangkut biasanya memperoleh sekitar 100 liter solar. Dengan harga resmi subsidi sebesar Rp6.800 per liter, maka total yang seharusnya dibayarkan adalah Rp680.000 untuk 100 liter. Namun, di lapangan para pengguna mengaku harus membayar sekitar Rp700.000 untuk jumlah yang sama. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp20.000 dalam setiap pengisian 100 liter atau setara dengan Rp200 per liter. Dugaan adanya tambahan biaya tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar pungutan dan ke mana selisih tersebut dialokasikan.
Selain persoalan harga, masyarakat juga mengeluhkan sulitnya memperoleh solar bersubsidi. Sejumlah warga menduga distribusi BBM subsidi belum berjalan secara adil dan transparan. Keluhan yang berkembang menyebutkan bahwa pihak-pihak tertentu lebih mudah memperoleh solar dibandingkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Berdasarkan informasi yang beredar, SPBU Mananggu menerima pasokan solar sekitar 8.000 liter setiap kali distribusi. Jika benar terdapat selisih Rp200 per liter sebagaimana yang dikeluhkan masyarakat, maka potensi tambahan dana yang terkumpul dapat mencapai Rp1.600.000 dalam satu kali penyaluran. Apabila distribusi dilakukan lima kali dalam satu minggu, maka jumlah tersebut dapat mencapai sekitar Rp8.000.000 per minggu. Namun demikian, angka tersebut masih berupa perhitungan berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dan memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.
Lebih lanjut, masyarakat meminta pihak PT Arba Group untuk segera melakukan verifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kendaraan yang selama ini tercatat sebagai penerima solar bersubsidi. Verifikasi tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa kendaraan yang memperoleh BBM subsidi benar-benar memenuhi syarat sesuai ketentuan pemerintah dan tidak digunakan sebagai sarana penyalahgunaan distribusi subsidi. Masyarakat menilai bahwa subsidi solar adalah hak rakyat yang harus diberikan secara tepat sasaran, bukan menjadi komoditas yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Masyarakat juga mendesak PT Patra Niaga untuk mengambil langkah tegas terhadap persoalan yang terjadi di SPBU Mananggu. Apabila berbagai keluhan masyarakat dan dugaan penyimpangan dalam penyaluran solar bersubsidi belum mendapatkan penyelesaian yang transparan dan akuntabel, maka PT Patra Niaga diminta mempertimbangkan penghentian sementara hingga pencabutan izin pemasokan solar bersubsidi ke SPBU Mananggu sampai seluruh permasalahan tersebut diperiksa dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Desakan tersebut muncul karena masyarakat menilai bahwa pengawasan yang lemah berpotensi membuka ruang bagi praktik-praktik yang merugikan rakyat kecil. Subsidi yang seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial justru dikhawatirkan berubah menjadi sumber keuntungan bagi segelintir pihak apabila tidak diawasi secara ketat. Oleh karena itu, langkah tegas dari pihak terkait dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bahwa pengelolaan BBM bersubsidi tidak boleh dimainkan oleh siapa pun.
"Jangan biarkan subsidi rakyat berubah menjadi ladang keuntungan bagi segelintir pihak. Jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan secara terbuka kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh dugaan praktik mafia subsidi yang merampas hak masyarakat kecil," tegas Dimas Bobihu.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, PT Patra Niaga, pemerintah daerah, serta instansi pengawas terkait segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap tata kelola distribusi solar bersubsidi di SPBU Mananggu. Transparansi, pengawasan yang ketat, dan tindakan nyata menjadi kebutuhan mendesak agar kepercayaan publik terhadap program subsidi pemerintah tetap terjaga.
Hingga berita ini ditulis, pihak SPBU maupun pihak perusahaan yang disebut dalam keluhan masyarakat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang saat ini masih memerlukan klarifikasi, verifikasi, dan pembuktian lebih lanjut dari pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. (JO)


