MINAHASA TENGGARA – Suaraindoneaia1, Nama Tepi Enogh menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Nibong, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Aktivitas yang dilaporkan berlangsung di area sekitar satu hektare itu disebut-sebut telah mengakibatkan pembukaan lahan dan kerusakan tutupan hutan yang menjadi penyangga lingkungan di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, di lokasi terpantau sedikitnya tiga unit excavator beroperasi melakukan penggalian material. Selain itu, sejumlah galon dan wadah penyimpanan solar terlihat berada di sekitar area aktivitas tambang yang diduga digunakan untuk mendukung operasional alat berat.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat setempat. Warga menilai apabila aktivitas tersebut benar tidak mengantongi izin yang sah, maka bukan hanya berpotensi melanggar aturan pertambangan, tetapi juga dapat mengancam kelestarian lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat di sekitar kawasan Ratatotok.
"Kami khawatir hutan semakin rusak. Jangan sampai nanti terjadi bencana baru semua pihak sibuk mencari penyebabnya. Hutan adalah benteng terakhir yang melindungi masyarakat dari ancaman banjir dan longsor," ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat juga menyoroti maraknya aktivitas PETI yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Sulawesi Utara. Mereka berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas yang dinilai berlangsung secara terang-terangan tersebut.
Ketua LSM GTI, Fikri Alkatiri, mengecam keras dugaan aktivitas pertambangan yang terjadi di kawasan Hutan Nibong. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi sumber daya alam, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis yang dampaknya dirasakan masyarakat luas.
"Jika benar terjadi aktivitas PETI menggunakan alat berat di kawasan hutan, maka ini merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tidak bisa dianggap sepele karena dampaknya dapat berlangsung dalam jangka panjang," tegas Fikri.
Ia menambahkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan lingkungan berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk regulasi di bidang pertambangan mineral dan batubara, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta aturan kehutanan apabila dilakukan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Fikri juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
"Kami akan mengawal persoalan ini dan mendorong agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Negara tidak boleh kalah terhadap aktivitas yang diduga merusak hutan dan lingkungan hidup. Jika ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menurut sejumlah pemerhati lingkungan, kerusakan kawasan hutan akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali dapat meningkatkan risiko erosi, sedimentasi sungai, banjir bandang, hingga tanah longsor. Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya mengingat beberapa daerah di Sulawesi Utara dalam beberapa tahun terakhir kerap dilanda bencana hidrometeorologi.
Masyarakat berharap instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan, memeriksa legalitas aktivitas yang berlangsung, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Tepi Enogh maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi atas dugaan yang beredar.
Media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.


