GORONTALO UTARA–SuaraIndonesia1.com, Kasus dugaan pengambilan alat pembajak kebun yang melibatkan oknum Kepala Dusun (Kadus) berinisial AN alias Amir di Desa Bulango Raya, Kecamatan Tomilito, terus berkembang dan memunculkan sejumlah fakta baru. Selain laporan dugaan pencurian yang sedang ditangani kepolisian, perkara ini juga membuka kembali sengketa tanah yang telah berlangsung cukup lama di wilayah tersebut.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Seprin Limonu ke Polres Gorontalo Utara dengan nomor laporan LP/B/93/V/2026/SPKT/POLRES GORONTALO UTARA/POLDA GORONTALO. Dalam laporan itu, terlapor diduga mengambil alat pembajak dari area kebun tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Sebelumnya, Kepala Desa Bulango Raya, Kisman Ahmad Noe, menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam rangka "pengamanan" karena lokasi tempat alat itu berada masih menjadi objek sengketa keluarga.
Di tengah polemik yang berkembang, Sekretaris Desa (Sekdes) Bulango Raya, Amir Ismail, mengungkap bahwa sengketa tanah tersebut telah berlangsung sejak lama dan pernah melalui proses pemeriksaan administrasi pada masa pemerintahan kepala desa sebelumnya, Masrin Liputo.
Menurut Amir, hasil pemeriksaan dokumen pada saat itu menunjukkan bahwa lahan yang disengketakan dinilai sesuai dengan dokumen kepemilikan pihak Dude Talango, berdasarkan kesesuaian batas-batas tanah dengan dokumen milik warga sekitar.
"Semua dokumen yang kami lihat secara konsisten menyebut berbatasan dengan tanah milik almarhum Adi Talango. Artinya, secara administrasi jelas tanah itu milik mereka," ungkap Amir.
Amir juga menyinggung adanya dokumen yang kemudian menjadi dasar penerbitan sertifikat atas lahan yang masih disengketakan. Menurutnya, dokumen tersebut disebut-sebut melibatkan tanda tangan kepala desa saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Bulango Raya, Kisman Ahmad Noe, membantah pernah menandatangani dokumen permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berkaitan dengan lahan sengketa tersebut.
"Yang jelas, saya tidak pernah menandatangani surat keterangan kepemilikan tanah maupun permohonan pembuatan sertifikat ke BPN dalam program PTSL untuk tanah yang sedang bersengketa itu," tegas Kisman.
Ia menjelaskan bahwa dalam mekanisme PTSL terdapat dua bentuk alas hak, yakni surat keterangan kepemilikan yang dibuat oleh pemilik tanah dan permohonan yang diajukan melalui pemerintah desa. Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui asal-usul dokumen yang saat ini dipersoalkan.
Kisman juga menjelaskan bahwa sengketa lahan tersebut telah melalui pembahasan mulai dari tingkat desa hingga kecamatan, dengan masing-masing pihak mengajukan klaim kepemilikan yang berbeda. Pihak Dude Talango mengklaim lahan tersebut merupakan warisan dari almarhum ayahnya, sementara pihak lain menyatakan lahan itu merupakan milik ibunya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hingga saat ini lahan tersebut belum memiliki sertifikat hak milik yang berkekuatan hukum tetap, sehingga menurutnya tidak seharusnya diproses secara sepihak.
Dalam penjelasannya, Kisman menerangkan bahwa setiap dokumen yang diterbitkan pemerintah desa harus melalui proses verifikasi dan paraf Sekretaris Desa sebelum ditandatangani Kepala Desa.
"Kalau sekretaris desa tidak tanda tangan, kepala desa tidak bisa menandatangani. Itu alur yang harus dilalui," jelasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas keterangan Sekdes Amir Ismail yang sebelumnya menyebut adanya keterlibatan kepala desa dalam dokumen yang dipersoalkan.
Di sisi lain, Kisman mengingatkan bahwa apabila terdapat perubahan data kepemilikan tanah yang dilakukan secara sengaja dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka hal tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum.
"Kalau dari awal sudah ada unsur kesengajaan, misalnya milik si A dibuat menjadi milik si B, itu fatal. Bisa jadi ini dilakukan secara berjamaah," ujarnya.
Ia juga menyatakan akan menelusuri dokumen-dokumen yang beredar, termasuk apabila ditemukan dugaan pemalsuan tanda tangan yang berpotensi merugikan dirinya.
Sementara itu, keterkaitan antara sengketa lahan dan tindakan "pengamanan" alat pembajak kini menjadi perhatian sejumlah pihak. Beberapa kalangan menilai bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dipisahkan dari konflik kepemilikan lahan yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.
Pernyataan kepala desa yang sebelumnya menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk "pengamanan" juga menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai persoalan sengketa lahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan musyawarah yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Gorontalo Utara masih melakukan penyelidikan terhadap laporan yang telah masuk. Berbagai pihak berharap seluruh aspek perkara, termasuk sengketa tanah dan dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan, dapat ditelusuri secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Media ini masih terus berupaya mengonfirmasi berbagai pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang dan sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.
Reporter: Opan Luawo


