BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Warga Molamahu Tolak Keras Aktivitas Pertambangan Ilegal, Sidak Temukan Excavator dan Sejumlah Peralatan Tambang


KAB. GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Warga Desa Molamahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, menyatakan penolakan keras terhadap aktivitas pertambangan rakyat yang diduga berlangsung tanpa izin di wilayah desa mereka. Penolakan tersebut menguat setelah dilakukan inspeksi mendadak atau sidak oleh unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan masyarakat.


Dalam sidak tersebut, tim menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan. Temuan paling mencolok adalah adanya satu unit alat berat jenis excavator yang diduga telah beroperasi selama kurang lebih satu minggu di lokasi tersebut.


Selain excavator, sidak juga menemukan berbagai perlengkapan lain, antara lain 5 buah HT, 1 sensor kecil, 3 unit dompeng, 1 genset, 1 buah talang, 20 lembar karpet, 3 keong dompeng, 1 mesin konotasi, serta 103 galon solar yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas di lapangan.


Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas pertambangan di Desa Molamahu bukan sekadar kegiatan kecil biasa, melainkan telah melibatkan alat berat dan perangkat operasional yang cukup lengkap. Kondisi ini memicu keresahan warga karena berpotensi merusak lingkungan, mengganggu aliran air, merusak lahan, membuka risiko longsor, serta mengancam ketertiban sosial masyarakat desa.


Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, terdapat beberapa nama yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut, di antaranya pemilik alat bernama Maya Wangarasi, Ape Ulobua, koordinator lapangan Eko Budi Prastiyo, operator alat Cakra, pekerja bernama Iyan asal Jawa Timur, Frasandi asal Jawa Timur, Rahmat Susilo Mojo dari Taluditi, Amin Tohari asal Malang, serta Ilham Mokodompit dari Marisa Kembali Permai yang disebut berperan sebagai koki.


Meski belum ada pernyataan sikap resmi dari Camat Pulubala maupun Kepala Desa Molamahu, tindakan sidak yang dilakukan bersama aparat dan masyarakat menunjukkan bahwa aktivitas tersebut telah menjadi perhatian serius di tingkat lokal. Warga menilai kegiatan pertambangan yang masuk ke wilayah desa tanpa kejelasan izin dan tanpa persetujuan sosial masyarakat tidak boleh dibiarkan.


Warga Molamahu menegaskan bahwa desa mereka bukan ruang bebas bagi kegiatan pertambangan yang dapat mengancam keselamatan lingkungan dan kehidupan masyarakat. Bagi warga, tanah, air, dan ruang hidup desa harus dijaga dari aktivitas eksploitasi yang hanya menguntungkan pihak tertentu, tetapi meninggalkan risiko besar bagi masyarakat setempat.


"Warga Molamahu menolak keras aktivitas pertambangan rakyat di wilayah desa. Apalagi jika kegiatan tersebut tidak memiliki izin yang jelas, menggunakan alat berat, dan berpotensi merusak lingkungan," demikian aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Masyarakat juga meminta agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan legalitas secara menyeluruh. Warga berharap seluruh alat dan aktivitas yang ditemukan di ll0lokasi dapat ditertibkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Penolakan warga Molamahu menjadi sinyal tegas bahwa aktivitas pertambangan tidak boleh berjalan secara sepihak. Setiap kegiatan yang menyangkut sumber daya alam wajib tunduk pada aturan hukum, memperhatikan keselamatan warga, serta menjamin keberlanjutan lingkungan.


Warga menegaskan bahwa mereka tidak ingin Desa Molamahu menjadi korban kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal. Karena itu, masyarakat meminta seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab dan menghentikan kegiatan sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas. (JO)
« PREV
NEXT »