GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Forum Pemuda Gorontalo memberikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas langkah penyitaan uang tunai senilai Rp67,2 miliar beserta sejumlah barang bukti lain dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan salah satu oknum petinggi di Kejaksaan Agung RI.
Koordinator Forum Pemuda Gorontalo, Zasmin Dalanggo, menilai langkah tersebut menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, selama ini Kejaksaan Agung tampil paling depan berbicara soal pemberantasan korupsi, namun ketika dugaan mulai mengarah ke internal institusinya sendiri, publik justru menunggu apakah standar yang sama akan benar-benar diterapkan.
"Jangan sampai Kejaksaan Agung hanya berani mengadili orang lain, tetapi gagap ketika dugaan itu menyentuh rumah sendiri. Hukum tidak boleh tajam ke luar, tetapi tumpul ke dalam. Kalau ingin dipercaya rakyat, tunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum," tegas Zasmin.
Ia mengatakan penyitaan uang puluhan miliar rupiah beserta mata uang asing dan emas batangan bukanlah perkara yang bisa dianggap sepele. Karena itu, penyidikan harus terus dikembangkan hingga mampu mengungkap siapa pun yang diduga bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.
"Publik sudah terlalu sering disuguhi slogan pemberantasan korupsi. Yang dibutuhkan sekarang bukan lagi pencitraan, melainkan keberanian membongkar fakta meskipun mengarah kepada pejabat tinggi penegak hukum sendiri. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya keras kepada rakyat kecil, tetapi lunak kepada elite kekuasaan," ujarnya.
Forum Pemuda Gorontalo menegaskan dukungan penuh kepada Polri agar tetap bekerja secara independen tanpa tunduk pada tekanan politik maupun tekanan antar lembaga.
"Kalau memang tidak ada keterlibatan, buktikan melalui proses hukum yang transparan. Tetapi kalau ada bukti yang cukup, siapa pun orangnya harus diproses. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena memakai seragam atau memiliki jabatan tinggi," katanya.
Terkait pihak yang dikaitkan dengan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Zasmin menegaskan bahwa seluruh dugaan harus diuji melalui proses hukum yang objektif dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
"Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat alat bukti yang cukup terhadap siapa pun, termasuk apabila penyidikan mengarah kepada pejabat tinggi Kejaksaan Agung, maka proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa perlindungan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, nama baik yang bersangkutan juga harus dipulihkan sesuai hukum," ujarnya.
Menurut Zasmin, perkara ini akan menjadi tolok ukur apakah supremasi hukum benar-benar ditegakkan atau justru masih dipengaruhi kepentingan kekuasaan.
"Rakyat sedang mengawasi. Jangan biarkan kepercayaan publik runtuh hanya karena ada kesan bahwa aparat penegak hukum saling melindungi. Justru inilah saatnya membuktikan bahwa tidak ada institusi yang kebal dari proses hukum. Indonesia membutuhkan keberanian menegakkan hukum secara adil, bukan keberanian yang hanya berlaku kepada pihak di luar lingkaran kekuasaan."


