BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dibangun melalui transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah polemik yang melibatkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango telah menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan berbagai kritik dari kalangan aktivis maupun elemen masyarakat.
Salah satu isu yang pernah menjadi sorotan publik adalah tudingan mengenai dugaan praktik pembagian proyek maupun fee proyek yang disampaikan dalam berbagai aksi penyampaian aspirasi. Isu tersebut sempat menjadi perhatian publik dan memunculkan tuntutan agar seluruh proses pengelolaan pemerintahan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga kini, berbagai kritik tersebut masih menjadi bagian dari diskursus publik.
Perhatian masyarakat juga pernah tertuju pada pembentukan Tim Kerja Bupati (TKB) yang menuai kritik dari sejumlah pihak karena komposisi keanggotaannya dinilai berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan. Kebijakan tersebut kemudian dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Bagi para pengkritik, langkah tersebut menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam setiap pengambilan kebijakan publik.
Selain itu, penempatan sejumlah anggota keluarga Bupati pada jabatan tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango juga sempat menjadi bahan perbincangan publik. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut perlu dilaksanakan secara transparan dan berdasarkan mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan maupun perlakuan yang tidak setara dalam pengisian jabatan.
Memasuki tahun 2026, perhatian publik kembali tertuju pada keputusan penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menyatakan keputusan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi dan pengelolaan pemerintahan desa. Namun, kebijakan itu juga menuai kritik dari berbagai kalangan yang menilai persoalan tersebut masih memerlukan pembuktian serta penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Salah satu pokok persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya perbedaan data mengenai luas tanah hibah. Pemerintah Desa Toto Utara mengacu pada dokumen hibah yang mencantumkan luas sekitar ±29.000 meter persegi, sedangkan dalam pencatatan aset Pemerintah Kabupaten Bone Bolango tercantum sekitar ±80.000 meter persegi. Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai dasar pencatatan aset dan dinilai perlu diselesaikan secara transparan melalui pembuktian dokumen yang sah.
Di sisi lain, Kepala Desa Toto Utara diketahui pernah memimpin desa yang memperoleh penghargaan tingkat Provinsi Gorontalo atas pengelolaan anggaran desa. Oleh karena itu, sejumlah pihak berpendapat bahwa seluruh dugaan yang muncul perlu dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Menanggapi berbagai polemik tersebut, Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo sekaligus Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, menyatakan akan terus mengawal berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat hingga terdapat kepastian hukum.
"Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka seluruh proses harus dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga berhak menyampaikan kritik dan memperoleh penjelasan yang jelas dari penyelenggara pemerintahan," ujar Rahman.
Rahman mengatakan pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat berencana menyampaikan aspirasi secara terbuka sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan. Menurutnya, penyelesaian setiap polemik hendaknya dilakukan melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, dan menghormati hak seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bone Bolango maupun Bupati Bone Bolango belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai kritik yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
Rep: JO


