Jakarta, Suaraindonesia1, 23 Juli 2026 — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam perkara yang menjeratnya. Dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis (23/7), majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum.
Ketua majelis hakim Christina Endarwati menyampaikan bahwa majelis menerima perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
"Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima," ujar Christina Endarwati saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung.
Selain mengabulkan eksepsi, majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara atas nama dr Tifa dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Biaya perkara dalam putusan tersebut dibebankan kepada negara.
Menanggapi putusan sela itu, kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Rivai Kusumaneraga, menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme koreksi atau check and balance dalam proses peradilan pidana.
Rivai menegaskan bahwa putusan sela tidak menghentikan atau menggugurkan perkara pidana yang sedang berjalan. Ia menjelaskan, majelis hakim hanya memberikan penilaian terhadap aspek formil surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Putusan sela ini hanya mengoreksi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bukan menggugurkan perkara pidana," kata Rivai.
Dalam kesempatan yang sama, Rivai menyampaikan bahwa Joko Widodo telah menyatakan kesiapan untuk memenuhi panggilan persidangan sebagai saksi apabila dijadwalkan oleh majelis hakim.
"Kami hadir di sini juga untuk mengikuti jadwal yang akan ditetapkan oleh majelis untuk pemeriksaan Pak Jokowi. Sebenarnya Pak Jokowi sudah siap ya untuk hadir minggu depan pun sudah ready untuk datang ke sini, sudah mempersiapkan waktu," ujarnya.
Namun, menurut Rivai, agenda pemeriksaan tersebut kemungkinan akan menyesuaikan perkembangan proses hukum setelah majelis hakim memerintahkan perbaikan surat dakwaan.
"Tapi ternyata putusan sela ini menyatakan dakwaan perlu diperbaiki dulu, dan untuk itu kita hormati. Untuk kehadiran Pak Jokowi nanti kita tunggu di persidangan berikutnya," tambahnya.
Putusan sela merupakan bagian dari tahapan awal dalam proses persidangan pidana untuk menilai keberatan terdakwa terhadap aspek formil surat dakwaan. Dengan dikabulkannya eksepsi dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum memiliki kesempatan untuk memperbaiki surat dakwaan sesuai pertimbangan majelis hakim sebelum proses hukum dapat berlanjut.


